Gugatan Praperadilan LP3BH di Tolak Pengadilan Negeri Sorong

Pengadilan Negeri Sorong Klas II B menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kepada Kejaksaan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Papua Barat.


Gugatan yang menyerat mantan Sekda Sorong Selatan, Dance Yulian Flasi yang kini menjabat Sekda Papua ini terkait surat perintah pemberhentian penyelidikan dugaan kasus korupsi kegiatan daerah bawahan pada Sekertaris Daerah (Sekda) Sorong Selatan tahun anggaran 2018.

Sidang yang di pimpin Hakim tunggal praperadilan Hatijah Averian Paduwi dalam putusannya mengatakan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Papua Barat senilai Rp 2.673.500.000 pada kegiatan pembinaan daerah bawahan tahun 2016 telah dikembalikan sebelum adanya penetapan tersangka. 

“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Hakim saat membacakan putusannya, Kamis 3 Juni 2021.

Sehingga, Kata Hakim unsur kerugian negara tidak terpenuhi, selain itu mencermati dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan ternyata tidak ada relevansinya dengan pokok perkara atau tidak terdapatnya penjabaran dari dalil-dalil yang dikemukakan termasuk tidak adanya hal yang dimintakan pemohon kepada hakim untuk dikabulkan sehingga terjadi kerancuan. 

“Mencermati posita dan petitum dari permohonan pemohon, ternyata tidak ada relevansinya dengan pokok perkara, sehingga terdapat kerancuan atau kabur antara posita dan petitum dalam permohonan sehinggga dengan begitu petitum angka 4 dari permohonan pemohon patut untuk ditolak,” kata Hakim. 

Selain itu, lanjut Hakim memperhatikan Pasal 80 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi RI No 98/PUU-X/2012/ tanggal 21 Mei 2013 dan peraturan lain yang bersangkutan. 

Dengan ditolaknya praperadilan LP3BH maka penerbitan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 dengan nomor : SP.S83/R.2.11/FD.1/042021/ yang di keluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 25 april 2021 dinyatakan sah dan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.