- Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum
- Minimnya Optimalisasi Penggunaan Sistem Informasi Dalam Pelayanan Oleh Pemda di Era Digitalisasi
- Jaga Identitas Papua: Pemertahanan Bahasa Marori
Baca Juga
Anggota DPD RI Dapil Papua Selatan Gus Adib Fuad, mebgecam keras tayangan di salah satu program televisi Trans7 yang dinilai telah melecehkan martabat kyai dan dunia pesantren. Dalam tayangan tersebut, kyai digambarkan seolah-olah mengeksploitasi jamaahnya, menerima amplop, dan hidup bermewah-mewah.
Menurut Gus Adib Fuad, tayangan semacam ini tidak hanya menyinggung perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap peran penting kyai dan pesantren dalam membimbing moral serta spiritual bangsa. Lebih dari itu, Kasus ini menjadi momentum urgensi Hari Santri Nasional pada bulan ini.
"Saya tegaskan bahwa adab santri kepada kiai, termasuk tradisi ngesot atau memberi amplop, bukanlah bentuk eksploitasi, melainkan wujud ta'dzim (penghormatan) dan praktik pengabdian yang berakar pada nilai spiritualitas tinggi. Upaya mendiskreditkan tradisi ini adalah penghinaan terbuka terhadap etika keilmuan Islam dan lembaga pesantren sebagai benteng moral bangsa," tuturnya
"Para kyai tidak pernah sedikitpun meminta amplop kepada santri, itu semua adalah wujud kecintaan santri terhadap kyai, tanpa ada pemaksaan. Bahkan, amplop tersebut seringkali diperuntukkan untuk kemaslahatan umat. Sama sekali bukan untuk tujuan pribadi," imbuhnya
Gus Adib mengajak para santri untuk menyampaikan protes kepada dewan pers dan jika mungkin, memproses hukum kasus ini agar ada efek jera. "Saya berharap harus ada prosesnl hukum yang menjerat para pelaku pelecehan, agar nantinya redaksi berita televisi patuh terhadap produk jurnalisme
Meski pihak Trans7 telah melakukan klarifikasi dan sowan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Gus Adib Fuad menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum.
“Kita menghargai itikad baik Trans7 yang sudah meminta maaf, namun proses hukum harus tetap berjalan agar ada efek jera dan tidak terulang kembali. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar nilai agama dan kehormatan tokoh masyarakat,” lanjutnya.
Gus Adib Fuad juga mengingatkan lembaga penyiaran nasional untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi konten yang menyentuh ranah keagamaan, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kita ingin media menjadi sarana edukasi dan pemersatu bangsa, bukan malah menebar stigma negatif terhadap ulama dan lembaga keagamaan,” pungkasnya.
- Bukan Yunani Tetapi Singosari
- OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem
- Mengarungi Samudra Formalisme: Tantangan Baru Penyidik Polri di Era Reformasi Hukum Acara