Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Korupsi Septic Tank Raja Ampat

Majelis Hakim praperadilan, Hakim Vabianes Stuart Wattimena mengabulkan permohonan praperadilan Muhammad Nur Umlati terdugaan tindak pidana korupsi pembangunan tangki Septic Tank pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat, Jumat 26 Februari 2021.


Hakim tunggal Vabianes Wattimena dalam amar putusan mengatakan mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-01/R.2/Fd.2/06/2020, tanggal 9 Juni 2020 adalah  tidak sah, Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-29/R-2/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah.

“ Menyatakan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah atau batal demi hukum,” ujar Vabianes Stuart Wattimena saat membacakan amar putusan di ruang utama Cakra, Pengadilan Negeri Sorong

Vabianes Wattimena menambahkan menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah.

Menyatakan tidak sah segala penyidikan tersangka dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon kepada diri Pemohon. “ Menyatakan penyidikan terhadap Pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan tengki septic tank individual di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 senilai sebesar Rp. 7.062.287.000,- (tujuh milyar enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) agar tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara,” kata Vabianes Wattimena

Sebelumnya, tersangka Muhammad Nur Umlati yang merupakan Kabid Bina Marga Dinas PU Raja Ampat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong dikarenakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat pada tanggal 15 Pebruari 2021.

Setelah dipanggil sebagai saksi, saat itu pula Muhammad Nur Umlati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor PRINT-29/R:/Fd.I/02/2021 dan langsung ditahan oleh Kejati Papua Barat berdasarkan surat penahanan tersangka nomor PRINT-30/R:/Fd.I/02/2021, hingga berujung gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong.