Aktor Utama Pembacokan Bocah Hingga Meninggal Dunia Berhasil Di Amankan Polres Merauke

Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir Untung Sangaji MHum didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasubbag Humas Polres Merauke melaksanakan press realisse terkait keberhasilan Timsus Rajawali menangkap Pelaku utama kasus Penganiayaan yang mengakibatkan bocah 5 tahun meninggal dunia. Sabtu, (17/4)


Untuk diketahui bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada hari sabtu malam tanggal 20 maret 2021 bertempat di jalan husein palela sekitar pukul 20.30 wit dengan korban Rido (34 ) dengan bocah 5 tahun inisial MM yang meninggal dunia setelah beberapa jam di rawat di rumah sakit.

Dalam keterangan persnya Kapolres Merauke megatakan bahwa pelaku NM saat melaksanakan aksinya sedang tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras, artinya pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar.

"Dia hadang, bacok, dan lansgung melarikan diri" Ucap Kapolres Merauke

Kapolres Merauke juga menerangkan jika proses penangkapan terhadap terduga utama pelaku pembacokan bocah di Husen Palela itu, merupakan pengembangan penyelidikan dari pelaku pertama,

Lanjut dirinya menyampaikan jika NM merupakan pelaku utama dalam kasus ini, dan telah berhari-hari dengan menggunakan berbagai strategi sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta beberapa alat bukti.

“Ini adalah tersangka utama yang berhari-hari kami cari di berbagai tempat di mana dia berada. Karena begitu sulitnya tanpa alat komunikasi dan sebagainya akhirnya kami mengubah strategi. Kita mendatangi lokasi yang diduga pelaku ada di situ. Malam pada jam yang sudah ditentukan dengan keterbatasan yang kita hadapi, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap berserta barang buktinya kita bawa ke sini,” terang Untung Sangaji di dalam Konferensi Pers di Polres Merauke

Adapun kronologis penangkapan pelaku utama dilakukan pada hari jumat pagi (16/4) sekitar pukul 09.00 WIT katim dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka utama tersebut dengan melakukan pengepungan tempat persembunyiannya, dan pada saat melakukan penangkapan pelaku hendak melakukan perlawan terhadap petugas polisi sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan sebanyak dua butir terhadap pelaku dan mengenai betis kaki kiri dan kanan pelaku.

Adapun identitas pelaku utama atas nama inisial RT,  yang lahir pada tanggal 11 mei 2003,beralamat di kampung yobar 1 kelurahan Samkai, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke. 

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jonto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.