Dua pengacara Lukas Enembe diminta kooperatif hadir dalam agenda pemeriksaaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini
- Pengadilan Sorong Eksekusi Kembalikan Aset Milik GBGP di Tanah Papua
- Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor di Tanah Hitam, Distrik Abepura
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk kedua pengacara Lukas, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebagai saksi.
"Iya (diperiksa hari ini) sesuai surat panggilan kedua yang sudah diterima para saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (24/11).
Ali menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kedua pengacara Lukas meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua pada pemanggilan kedua ini setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
- Mengedarkan Dan Konsumsi Sendiri, Dua Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian
