Dua pengacara Lukas Enembe diminta kooperatif hadir dalam agenda pemeriksaaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
- Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa
- 1 WNI dan 5 WNA Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk kedua pengacara Lukas, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebagai saksi.
"Iya (diperiksa hari ini) sesuai surat panggilan kedua yang sudah diterima para saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (24/11).
Ali menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kedua pengacara Lukas meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua pada pemanggilan kedua ini setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras
- Hadiah Paskah Kapolres Merauke Menjadi Angin Segar Bagi 12 Tapol Makar
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis