Dua pengacara Lukas Enembe diminta kooperatif hadir dalam agenda pemeriksaaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Polres Boven Digoel Limpahkan Kasus Ancaman Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan ke JPU Merauke
- JMSI Minta Polisi Segera Ungkap Upaya Pembunuhan Rahiman Dani
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk kedua pengacara Lukas, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebagai saksi.
"Iya (diperiksa hari ini) sesuai surat panggilan kedua yang sudah diterima para saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (24/11).
Ali menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kedua pengacara Lukas meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua pada pemanggilan kedua ini setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
- Viral Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional
- Polres Boven Digoel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2022