Dua pengacara Lukas Enembe diminta kooperatif hadir dalam agenda pemeriksaaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras
- KNPI: Kalau Rasisme Tak Dihentikan, Bisa Bahaya
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk kedua pengacara Lukas, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebagai saksi.
"Iya (diperiksa hari ini) sesuai surat panggilan kedua yang sudah diterima para saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (24/11).
Ali menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kedua pengacara Lukas meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua pada pemanggilan kedua ini setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum
- Gagal Capai Kesepakatan Pada Mediasi, Perselisihan Keluarga Noya dan PT GPA Lanjut Persidangan
- Pakai Rompi Orange, Bupati Calon Ibu Kota Baru Dipajang KPK Bersama Duit Korupsi
