Dua pengacara Lukas Enembe diminta kooperatif hadir dalam agenda pemeriksaaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
- Lagi, polisi Bekuk Seorang Remaja Lantaran Membawa Ganja
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk kedua pengacara Lukas, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebagai saksi.
"Iya (diperiksa hari ini) sesuai surat panggilan kedua yang sudah diterima para saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (24/11).
Ali menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kedua pengacara Lukas meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua pada pemanggilan kedua ini setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang
- Miliki Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Holtekam
- Sat Lantas Polres Boven Digoel Berikan Edukasi Berlalulintas Kepada Pelajar SMP