Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong berinisial SBN bakal dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya. Laporan ini imbas dari dugaan dugaan pengancaman yang dilakukan SBN kepada salah satu jurnalis media online di Sorong
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- SF Diamankan Lantaran Kedapatan Membawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura
Baca Juga
Peristiwa ini juga memicu reaksi dari komunitas pers di Papua Barat Daya, namun juga tengah dikaji dari aspek hukum dan etika jabatan publik.
Insiden ini berawal setelah media sorongraya.co menerbitkan berita mengenai dugaan penggunaan anggaran sebesar Rp 5 miliar pada Dinas Perikanan Kota Sorong. Setelah berita itu tayang, SBN diduga menelpon pimpinan media tersebut dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman dan intimidasi.
Walaupun SBN sudah menyampaikan permintaan maaf melalui video, reaksi penolakan dari para wartawan dan organisasi profesi pers tetap meluas karena dianggap telah melukai marwah kebebasan pers.

Menurut salah satu jurnalis senior dan salah satu tokoh pers Papua Barat Daya, Imam Mucholik menyatakan sikap keras terhadap insiden tersebut. Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf, apalagi dilakukan setelah ramai diperbincangkan publik.
“Jika ada pihak merasa keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme resminya sudah jelas: hak jawab dan klarifikasi sesuai pedoman Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2018,” tegas Imam dalam keterangan resminya, Senin, 1 Desember 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Saya melihat berita sorongraya.co sudah memenuhi unsur kerja jurnalistik. Ada verifikasi, ada konfirmasi lanjutan, dan itu sudah ditayangkan. Jadi tidak ada alasan mengancam wartawan hanya karena pemberitaan tidak sesuai keinginan pejabat,” kata dia.
Tindakan intimidasi yang di lakukan oleh oknum pejabat ini merupakan preseden buruk dan menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis khususnya di Papua Barat Daya.
“Bagaimana kebebasan pers bisa berjalan jika pejabat dengan mudah mengancam wartawan? Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi soal demokrasi,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua–Maluku, Chanry Suripatty, mendesak agar Wali Kota Sorong mengevaluasi jabatan Plt Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong.
Karena, kata Chanry Suripatty, walaupun telah mencoba memediasi persoalan ini dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Namun dalam pertemuan itu, SBN justru menunjukkan sikap arogan dan diduga menyampaikan kalimat seolah memiliki dukungan dari sejumlah pihak.
“Kami tidak bicara soal pribadinya, tetapi soal sikapnya. Seorang pejabat publik tidak boleh mengeluarkan ancaman kepada wartawan hanya karena berita yang tidak disukai,” kata Chanry.
Selain itu, Chanry mengungkap setelah insiden itu beredar foto pimpinan sorongraya.co di beberapa grup WhatsApp tim Silaen wali kota dan wakil wali kota Sorong yang dinilai bagian dari upaya intimidatif.
“Permintaan maaf dalam bentuk video tidak menghapus ancaman awal. Yang diserang adalah profesi jurnalis. Karena itu kami minta evaluasi jabatan, bahkan kalau perlu diganti,” katanya.
Advpkasi IJTI, Jefrry Lambiombir, menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan kajian hukum terhadap tindakan SBN untuk memastikan apakah perbuatannya memenuhi unsur pidana.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Dalam menyikapi pemberitaan, tidak boleh menggunakan pendekatan ancaman. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka proses hukum adalah opsi yang akan ditempuh,” kata Jefrry.
Hal ini diperkuat oleh pandangan praktisi hukum lainnya, Gusti Jehamin, yang menyebut bahwa ancaman terhadap jurnalis dapat dijerat pasal pidana, baik melalui UU Pers maupun pasal-pasal dalam KUHP terkait intimidasi, tekanan psikis, dan ancaman kekerasan.
“Kami melihat kasus ini tidak ringan. Perlu pendalaman apakah unsur pidana terpenuhi. Jika iya, kami siap melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama kalangan media di wilayah Papua Barat, Sorong Raya, hingga tingkat nasional yang menilai kasus ini sebagai serangan terhadap kebebasan pers di daerah.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah atas kasus tersebut.
Namun sejumlah pihak berharap, pemerintah daerah mengambil langkah tegas demi menjaga profesionalitas birokrasi dan keberlanjutan ekosistem pers yang bebas dari tekanan. Organisasi pers sepakat bahwa kasus ini tidak boleh menjadi preseden yang membungkam jurnalis. 
- Mengedarkan Dan Konsumsi Sendiri, Dua Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi
- Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Sentani Berhasil di Bekuk Polisi
- Kapolres Pimpin Patroli Gabungan Menjelang HUT RI ke-79 di Kabupaten Boven Digoel