Nitizen dihebohkan dengan postingan beredar di Grub Whatsapp yang menghebohkan di taman Imbi, postingan itu berisi Vidio tak senonoh berdurasi 27 detik yang dilakukan pasangan anak muda.
- Kerugian Material Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah,l, Satu Rumah Terbakar Beserta Mobil dan Motor di Waena
- Jenguk 7 Korban, Pangdam XVII/Cenderawasih Mengecam Kebiadaban Gerombolan OPM di Yahukimo
- Jenazah Seorang Wanita di Temukan di Pekarangan Rumah Warga di Merauke
Baca Juga
Diduga kedua pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras dan Parahnya lagi, kejadian tak senonoh tersebut dilakukan pada siang hari dimuka umum dan telah ditonton ribuan nitizen melalui media sosial.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, mengatakan satu pelaku berinisial C warga taman Imbi telah diamankan pada Sabtu (26/6) malam,
Sedangkan pasangan perempuannya telah berangkat ke luar kota Jayapura.
"Iya benar, satu pelaku asusila telah diamankan oleh satuan reskrim polresta Jayapura kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " ujarnya.
"Dari pengakuan pelaku, saat melakukan tindakan tak senonoh ditaman imbi keduanya dalam dipengaruhi minuman keras, " cetusnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang melakukan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara, "jelas Kapolresta.
Ia pun menambahkan, terkait penyebaran video asusila di dunia maya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang menyebar video tersebut tentunya akan berkoordinasi dengan tim cyber polda papua. 
- Setelah 7 Hari Pencarian Korban Kecelakaan Speed Boat, Operasi SAR Resmi Ditutup, Widodo tidak Ditemukan
- Atap GOR Waringin Kotaraja Ambruk Akibat Hujan Deras Disertai Angin Semalaman
- Satu Prajurit Gugur Setelah Kontak Tembak Dengan KKB