Nitizen dihebohkan dengan postingan beredar di Grub Whatsapp yang menghebohkan di taman Imbi, postingan itu berisi Vidio tak senonoh berdurasi 27 detik yang dilakukan pasangan anak muda.
- Gempa Bumi Kembali Mengguncang Papua, Kali Ini di Bintuni
- Teror Pelemparan Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Jayapura, 2 Unit Mobil Terbakar
- PT. Pelindo Merauke Dianggap Tidak Efisien dan Beri Pelayanan Buruk, Perusahaan Jasa Transportasi di Pelabuhan Merauke Lakukan Mogok Kerja
Baca Juga
Diduga kedua pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras dan Parahnya lagi, kejadian tak senonoh tersebut dilakukan pada siang hari dimuka umum dan telah ditonton ribuan nitizen melalui media sosial.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, mengatakan satu pelaku berinisial C warga taman Imbi telah diamankan pada Sabtu (26/6) malam,
Sedangkan pasangan perempuannya telah berangkat ke luar kota Jayapura.
"Iya benar, satu pelaku asusila telah diamankan oleh satuan reskrim polresta Jayapura kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " ujarnya.
"Dari pengakuan pelaku, saat melakukan tindakan tak senonoh ditaman imbi keduanya dalam dipengaruhi minuman keras, " cetusnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang melakukan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara, "jelas Kapolresta.
Ia pun menambahkan, terkait penyebaran video asusila di dunia maya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang menyebar video tersebut tentunya akan berkoordinasi dengan tim cyber polda papua.
- Gempa Bumi Kembali Mengguncang Papua, Kali Ini di Bintuni
- Dua Fenomena Alam Akibatkan Cuaca Panas Terik di Merauke
- Hasil Otopsi, Diduga Bayi Tewas Karena Dibekap Terdapat Memar di Bagian Tubuhnya