Ini Hasil Intensifikasi BBPOM, Pengawasan Pangan Bulan Ramadhan Serta Jelang Idul Fitri 2021

Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan dan Takjil Khusus pada saat Bulan Suci Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, di lakukan selama Enam Minggu di mulai Tanggal 5 April s.d 21 Mei 2021. 


Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di provinsi papua dengan bersinergi bersama OPD terkait dalam melakukan Intensifikasi menjelang Hai Raya Idul Fitri 2021, ucap Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di jayapura, Mojaza Sirait saat melakukan Jumpa Press bersama awak media di Aula Kantor BBPON jayapura di Otonom Kotaraja, Senin (10/5) Sore

Lanjut Mojaza Sirait, sasaran pengawasan ialah gudang distributor dan gudang pengecer yang terdiri dari Toko/Warung, Supermarket, pasar tradisional, penjual parsel dan penjual takjil dengan. target pengawasan untuk pangan olahan yaitu Pangan Tampa Ijin Edar (TIE). Pangan olahan kadaluwarsa, pangan rusak (kaleng penyok dan berkarat) dan untuk takjil difokuskan pada empat parameter bahan berbahanya yang sering disalah gunakan yaitu Formalin, Boraks, Pewarna rhodamine B dan Methanil Yellow sedangkan pengawasan pada parsel adalah prodak pangan yang mempunyai masa simpan kurang dari 6 bulan , dilarang menyimpan produk pangan mengandung babi dan minuman yang mengandung Alkohol. 

Dari hasil pengawasan hingga minggu ke-V per 7 Mei 2021, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 123 sarana yang terdiri dari kota jayapura, Kab. Keerom, Kab. Jayapura, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Biak Numfor, Kab. Nabire dan Kab. Yahukimo yang tidak memenuhi ketentuan sebayak 19 sarana dan telah di musnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp. 11.179.000,- yang terdiri dari 93 jenis pangan atau 1.235 Pcs. Sedangkan Takjil telah disampling dan diuji sebanyak 439 sampel dari Kota jayapura, Kabupaten Jayapura dan kabupaten keerom dengan hasil tidak ditemukan takjil yang mengandung bahan berbahanya.

Yang didapati melanggar sebagai tendak lanjut akan dilakukan pembinaan langsung ditempat, produk diamankan, produk dimusnakan, produk dikembalikan ke penyalur, surat teguran dan serta intervensi pengawasan pasca lebaran. Ucap Sirait

Sekali lagi saya menghimbai kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya, serta menerapkan Good Distribution ractices dan kensisten melakukan self Control. Serta jadilah konsumen cerdas ingat selalu Cek Klik ( cek Kemasan, Cek Lebel, Cek Ijin Edar dan Cek Kadaluwarsa). Tutup Mojaza sirait