Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI jadi Anggota TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat pimpin Rakor penerimaan anggota TNI tahun 2022/Repro
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat pimpin Rakor penerimaan anggota TNI tahun 2022/Repro

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan menerima anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi calon anggota TNI.


Keputusan Andika itu terungkap dalam Youtube pribadinya saat berlangsung rapat tentang penerimaan prajurit TNI angkatan 2022.

Mantan KSAD itu mengatakan, argumentasi tentang anak keturunan PKI dilarang diterima sebagai anggota TNI tidak memiliki dasar hukum.

Sebagai ornag yang taat pada aturan perundang-undangan, Andika menegaskan bahwa dalam TAP MPRS 25/1966 hanya menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang. Kedua menyatakan paham komunisme, marxisme, leninisme sebagai ajaran terlarang.

Andika menegaskan tidak ada aturan tentang keturunan dan underbow PKI.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan itu melanggar dasar hukum apa, TAP MPR apa yang dilanggar? Jadi jangan kita mengada-ada," demikian pernyataan Andika. Dikutip dari Kantor Berita RMOL, Kamis (31/3).

Lebih Lanjut, Andika mengatakan jika ada larangan, harus dipastikan apakah memiliki dasar hukum atau tidak.

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak, kenapa? karena saya menggunakan dasar hukum. Hilang nomor 4 (keturunan PKI dilarang jadi anggota TNI)," pungkas Andika.