Jika Jumlah BST Disunat, Penerima Dapat Langsung Menghubungi PT. Pos atau Kemensos

Kepala Kantor Pos Cabang Merauke Raemmy M Tambunan memastikan jika pada pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke 12 kali ini adalah berjumlah Rp 300.000 per orang.


Menurutnya jika ada masyarakat yang menerima BST dan mendapatkan potongan maka dapat langsung melaporkan pada PT Pos Indonesia atau kepada Pihak Kementrian Sosial Indonesia.

“Bila terjadi potongan bantuan sembako alternatif silahkan laporkan ke nomor PT Pos Indonesia atau nomor Kemensos, WA Untuk PT Pos 081223330332 dan nomor untuk Kemensos 08111022210.” Ucapnya

Menurutnya saat dilapangan ada danem yang berisikan tanggal bayar dan nomor Hp, yang fungsinya ketika nomor Hp itu akan digunakan oleh pihak PT Pos untuk melakukan konfirmasi data ataupun memberikan informasi lainnya yang ingin disampaikan kepada penerima BST.

“Jadi kita minta nomor Hpnya, jadi jika ada yang perlu untuk kita konfirmasi kita akan meminta nomor Hp dan para penerima bisa langsung melengkapi datanya.” Jelasnya.