Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih menegaskan dalam penaganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong bertindak secara profesional.
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa
- Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Boven Digoel
Baca Juga
Kepala Kejaksaan juga tidak memperdulikan isu yang beredar terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini. Pihaknya, Kata Kajari, penyidik kejaksaan bertindak secara profesional dalam hal penyelidikan.
“Sejauh ini tidak ada masalah dan saya yang akan tanggung jawab. Saya murni penegakkan hukum, saya tidak pusing dengan yang namanya politik atau apa, kalau memang ada cukup bukti lanjutkan ke pengadilan kalau tidak cukup bukti hentikan. Jadi tidak ada urusan dengan yang lain-lain,”tegas Kejari, Rabu 24 Maret 2021
Sebelumnya, beredar rumor terkait penyidikan kasus tersebut yang bersifat provokasi dalam hal penaganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
Kejaksaan Negeri Sorong terus melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus dugaan yang terjadi di badan pengelola keuangan dan asset daerah kota Sorong tersebut.
- Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Polisi Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura