Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih menegaskan dalam penaganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong bertindak secara profesional.
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
- Ratusan Aparat TNI dan Polri dikerahkan amankan Putusan Musyawarah Sengketa Hero dan KPU Merauke
- 57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura
Baca Juga
Kepala Kejaksaan juga tidak memperdulikan isu yang beredar terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini. Pihaknya, Kata Kajari, penyidik kejaksaan bertindak secara profesional dalam hal penyelidikan.
“Sejauh ini tidak ada masalah dan saya yang akan tanggung jawab. Saya murni penegakkan hukum, saya tidak pusing dengan yang namanya politik atau apa, kalau memang ada cukup bukti lanjutkan ke pengadilan kalau tidak cukup bukti hentikan. Jadi tidak ada urusan dengan yang lain-lain,”tegas Kejari, Rabu 24 Maret 2021
Sebelumnya, beredar rumor terkait penyidikan kasus tersebut yang bersifat provokasi dalam hal penaganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
Kejaksaan Negeri Sorong terus melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus dugaan yang terjadi di badan pengelola keuangan dan asset daerah kota Sorong tersebut. 
- Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Boven Digoel
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN
- Bertingkah Bagaikan Koboy Gunakan PCP, Seorang Pria di Amankan Anggota Polres Merauke