Kejaksaan Profesional Tangani Dugaan Korupsi ATK 2017

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih menegaskan dalam penaganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong bertindak secara profesional. 


Kepala Kejaksaan juga tidak memperdulikan isu yang beredar terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini. Pihaknya, Kata Kajari, penyidik kejaksaan bertindak secara profesional dalam hal penyelidikan. 

“Sejauh ini tidak ada masalah dan saya yang akan tanggung jawab. Saya murni penegakkan hukum, saya tidak pusing dengan yang namanya politik atau apa, kalau memang ada cukup bukti lanjutkan ke pengadilan kalau tidak cukup bukti hentikan. Jadi tidak ada urusan dengan yang lain-lain,”tegas Kejari, Rabu 24 Maret 2021

Sebelumnya, beredar rumor terkait penyidikan kasus tersebut yang bersifat provokasi dalam hal penaganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong. 

Kejaksaan Negeri Sorong terus melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus dugaan yang terjadi di badan pengelola keuangan dan asset daerah kota Sorong tersebut.