Kampak Papua dan Kejaksaan Biak Kerjasama Cegah Korupsi

Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM KAMPAK Papua) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, Kamis 25 Februari 2021 lalu


Sekertaris Jenderal Kampak Papua, Johan Rumkorem mengatakan nota kesepahaman antara Kejaksaan Biak bersama Dewan Adat perna dilakukan dimasa Kepala Kejaksaan Abraham Sitinjak.  

“ Pernah dilakukan penandatanganan MoU  bersama Dewan Adat, namun beberapa tahun ini kendor, tetapi saat ini Kejari Biak Erwin Saragih kembali kami melakukan kesepakatan kerja bersama Kampak Papua,” ujar Johan melalu pesan whatappsnya, Jumat 26 Februari 2021

Nota kesepahaman ini, menurut Johan sangat penting dalam mencegah terjadinya tindakan pidana korupsi di Kabupaten Biak dan Supiori yang merupakan wilayah kerja Kejaksaan Biak. Selain itu ini juga merupakan amanah Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, Bab V, pasal 41, dan PP 43 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam melakuan pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

“ Tujuan dari penandatanganan ini adalah upaya untuk  melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, dan juga untuk mewujudkan Pembangunan  budaya anti korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori,” kata Johan 

Kerja sama kedua belah pihak dalam melakukan  pencegahan adalah melalui pendidikan anti korupsi yang akan dilakukan  mulai dari tingkat SMP hingga perguruan tinggi. “ Kita dan kejaksaan akan ke sekolah memberikan pengetahuan tentang pencegahan korupsi sejak dini di bangku sekolah dan kuliah,” kata Johan 

Di kesepakatan ini pula, kata Johan, masyarakat juga diberi hak untuk melaporkan apabila ada dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan.

“Apabila temukan dugaan korupsi silakan lapor ke kejaksaan dan memenuhi unsur pidananya maka kami akan kawal sampai penuntutan,” kata Johan