Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Hengky Ndiken mengecam tindakan Kepala UPBU Kelas I Mopah Merauke, terkait pemberhentian salah satu pegawai kontrak.
- KNPI: Kalau Rasisme Tak Dihentikan, Bisa Bahaya
- Positif Narkoba, Sekretaris KPU Sorsel Ditangkap Polda Papua Barat
- Usai Meneguk Miras Jenis Sopi, Seorang Pria Di Merauke Nekat Bacok Anggota Brimob
Baca Juga
Pemberhentian salah satu pegawai kontrak UPBU Kelas I Mopah tersebut dilakukan dengan alasan yang bersangkutan pernah mengidap virus Covid-19.
Namun diketahui, yang bersangkutan telah dinyatakan sembuh setelah melewati proses perawatan medis di RSUD Merauke.
Atas tindakan tersebut, Kepala UPBU Kelas I Mopah dinilai sangat diskriminasi dan tidak bijak dalam mengambil keputusan serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Terlebih lagi, yang bersangkutan adalah anak asli Marind yang secara representase terbilang sangat minim jumlah yang bekerja di tempat tersebut.
"Atas pemberhentian salah satu anak Marind yang bermarga Mahuze, kami sebagai anak asli pemilik Negeri ini sangat tersinggung atas sikap yang diambil oleh Kepala UPBU Bandara karena sangat diskriminasi dan melanggar aturan", Ungkap Hengky Ndiken saat di wawancarai Reporter RMOL Papua, Sabtu (6/6).
Hengky juga menambahkan, yang bersangkutan telah dinyatakan sembuh oleh Dokter yang dibuktikan dengan surat sembuh.
Namun, Kepala UPBU bandara tetap memberhentikanya atau memutus hubungan kerja dengan mengeluarkan surat pemberitahuan yang berlaku dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember 2020.
"Olehnya itu, kami memohon kepada Kepala UPBU Bandara untuk menarik kembali surat pemberhentian itu.
"Apa bila tidak menarik surat pemberhentian tersebut, kami akan mengeluarkan dia dari sini secara paksa", Tegas Wakil Ketua LMA, Hengky Ndiken.
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup