Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Hengky Ndiken mengecam tindakan Kepala UPBU Kelas I Mopah Merauke, terkait pemberhentian salah satu pegawai kontrak.
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
- Kontak Tembak, Satgas Madago Raya Tewaskan 1 DPO Teroris Poso
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak
Baca Juga
Pemberhentian salah satu pegawai kontrak UPBU Kelas I Mopah tersebut dilakukan dengan alasan yang bersangkutan pernah mengidap virus Covid-19.
Namun diketahui, yang bersangkutan telah dinyatakan sembuh setelah melewati proses perawatan medis di RSUD Merauke.
Atas tindakan tersebut, Kepala UPBU Kelas I Mopah dinilai sangat diskriminasi dan tidak bijak dalam mengambil keputusan serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Terlebih lagi, yang bersangkutan adalah anak asli Marind yang secara representase terbilang sangat minim jumlah yang bekerja di tempat tersebut.
"Atas pemberhentian salah satu anak Marind yang bermarga Mahuze, kami sebagai anak asli pemilik Negeri ini sangat tersinggung atas sikap yang diambil oleh Kepala UPBU Bandara karena sangat diskriminasi dan melanggar aturan", Ungkap Hengky Ndiken saat di wawancarai Reporter RMOL Papua, Sabtu (6/6).
Hengky juga menambahkan, yang bersangkutan telah dinyatakan sembuh oleh Dokter yang dibuktikan dengan surat sembuh.
Namun, Kepala UPBU bandara tetap memberhentikanya atau memutus hubungan kerja dengan mengeluarkan surat pemberitahuan yang berlaku dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember 2020.
"Olehnya itu, kami memohon kepada Kepala UPBU Bandara untuk menarik kembali surat pemberhentian itu.
"Apa bila tidak menarik surat pemberhentian tersebut, kami akan mengeluarkan dia dari sini secara paksa", Tegas Wakil Ketua LMA, Hengky Ndiken.
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- Polsek Heram Berhasil Temukan 3 Unit Motor Hasil Curian di Buper
- Pasukan Gabungan TNI POLRI Berhasil Lumpuhkan 4 KKB Di Pegunungan Bintang, 2 Senjata Api Disita