Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Manokwari, menuntut Direktur PT Jaya Molek Perkasa (JMP), Stefina Disma Arlinda dan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Papua Kumurkek, Haryanto Pamiludy Laksana 16 tahun 6 bulan dan denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan penjara.
- Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim
Baca Juga
Dalam tuntutannya Jaksa menilai para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) pada PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 54.496.520.851.
Menurut JPU, Zulfikar, dalam tuntutan terus itu, apabila para terdakwa mendapat sangsi pidana tambahan apabila tidak menganti kerugian negara, maka mereka dipidana penjara (subsider) selama 8 tahun 3 bulan.
“ Jika terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negara maka dipidana penjara selama 8 tahun 3 bulan," kata Zulfikar, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat 24 Oktober 2025.
Seperti yang di ketahui para terdakwa yaitu, Direktur PT. Jaya Molek Perkasa, Stefina Disma Arlinda dari pihak developer bersama mantan Kepala Bank Papua Cabang Maybrat Haryanto Pamiludy Laksana, sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Mereka tidak melakukan supervisi, memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR, memalsukan analisa nilai wajar agunan, mengesampingkan tahapan pemberian kredit dan telah menyetujui permohonan KPRS FLPP yang diajukan oleh para debitur walaupun bangunannya belum ada atau belum siap huni.
Padahal Peraturan Menteri PUPR dan SK Direksi Bank Papua jelas disebutkan bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS serta melakukan pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan serta fasilitas umum yang telah siap dihuni.
Akibat tindakan tersebut, sebagian besar status kredit para debitur dalam kondisi macet (kolektibilitas 5) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 54.496.520.851.
- Gubernur Banten Arogan, Takut Temui Buruh, Malah Dilaporkan Ke Polda
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Merasa Mengganjal Pengunaan Dana KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule: Meminta Kejaksaan Papua Barat Usut Tuntas