Kasat Lantas Polres Boven Digoel: Pelanggaran Terbanyak Tidak Menggunakan Helm dan TNKB

Dalam rangka operasi Zebra Cartenz 2022 Polres Boven Digoel bersama Samsat melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka mengurangi angka pelanggaran, menekan angka kecelakaan dan peningkatan tertib berlalu lintas bagi masyarakat. 


Kasat Lantas AKP Hariyanto, S.Sos saat ditemui usai operasi razia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan hari kedua ini masih tetap memberikan himbauan tertib berlalu lintas dan membayar pajak. 

"Kita masih banyak memberikan pendidikan tertib berlalulintas kepada masyarakat dan menghimbau agar membayar pajak. Hari kedua cukup banyak yang kita jaring pelanggaran kasat mata dan diberi sanksi berupa tilang, " terangnya. 

Adapun pelanggarannya berfariasi mulai dari tidak menggunakan Helm, tidak membawa SIM, tidak memakai TNKB, dan pajak kendaraan mati. 

Kasat Lantas juga menyampaikan, pada tanggal 1 Agustus pihaknya sudah melakukan sosialiasi terkait peraturan Gubernur yang menyatakan adanya pembebasan administrasi denda pajak. Namun himbauan-himbaun ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

"Saat kita melakukan pendekatan hukum, banyak yang mereka tidak paham dan tidak mengetahui bahwa adanya pembebasan denda admistrasi pajak dan pada saat kami melaksanakan operasi kami juga selingi dengan memberikan sosialisasi. Pelanggaran terbanyak tidak menggunakan Helm dan TNKB, " ujar AKP Hariyanto. 

"Kami dari Satlantas mengajak komponen masyarakat maupun stake holder untuk kita tertib berlalulintas dengan tetap mengenakan Helm, lengkapi surat-surat kendaraan serta TNKB kendaraan, " pungkasnya. 

Terpantau, Kasi Propam Aiptu Lucky Matruty, SH yang tergabung dalam razia memberikan Helm pribadinya kepada salah seorang pengendara yang tidak menggunakan Helm. "Saya berikan Helm ini kepada bapak, tetapi ingat, Helm ini harus bapak pakai setiap mengendarai motor kemanapun bapak pergi, " ujarnya. 

Diketahui pelaksanaan operasi Zebra Cartenz 2022 ini serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022.