Kasus Penggelapan Dana Hibah Oleh Oknum Kepala Kampung Sota Memasuki Penyidikan Tahap Ke II

Polres Merauke laksanakan Tahap II Kasus Penggelapan Dana Hibah PLN Oleh Kepala Kampung Sota Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F.Pombos, beserta penyidiknya melaksanakan tahap II kasus penggelapan dana hibah dari PLN, Pelaksanaan tahap II melalui aplikasi zoom meeting bertempat di ruang Reskrim Polres Merauke. Kamis (27/5)


Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/03/III/2021/Papua/SekSota, tanggal 26 Maret  2021, tentang Tindak Pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.

Diketahui Identitas Pelaku atas nama inisial AM, yang bekerja sebagai Kepala Kampung, yang beralamat di Jalur II A, Kampung Sota,  Kabupaten Merauke.

Kasat Reskrim Polres MeraukeAKP Agus Pambos, Kasat Reskrim Polres Merauke

Adapun Barang Bukti disita dari saksi AS Yaitu 1(satu) Bundle yang terdiri dari 1(satu) lembar Fotocopy  Risalah hasil survey rencana program PT.PLN (PERSERO), 1(satu) lembar Fotocopy BA Serah terima bantuan dana dari PT.PLN (PERSERO), 1(satu) lembar Fotocopy Surat pernyataan komitmen bantuan dana PT PLN (PERSERO), 1(satu) lembar Fotocopy KWITANSI Pembayaran Bantuan Dana Sarana Ibadah Masyarakat Kampung Sota. Dan Disita dari tersangka yaitu: 3 (tiga) lembar rekening koran Periode 01 Maret 2018 sampai dengan 07 April 2021 dengan nomor rekening 0041747587 Tabungan SIMAS GOLD atas nama pemilik rekening inisial AM.

Uraian Singkat Kejadian Tindak pidana Penggelapan yang terjadi di Kampung Sota Distrik Sota Kabupaten Merauke, Sekitar Bulan Maret 2018 di Kampung Sota,Kelurahan Sota,Distrik Sota,Kabupaten Merauke, PT.PLN (Persero) mengirimkan dana bantuan sebesar Rp.100.000.000, (Seratus Juta) diperuntukan untuk sarana tempat ibadah yang berada di kampung Sota, Kelurahan Sota, Distrik Sota Kabupaten Merauke yang dimana dana bantuan sebesar Rp.100.000.000, (Seratus Juta) tersebut telah dikirim oleh PLN Pusat di Jakarta sekitar bulan Maret 2018 kepada saudara AM lewat Rekeningnya yang berada pada bank Sinarmas dengan Nomor Rekening 0041747587 dan harus saudara AM menyalurkannya kepada kesepuluh Tempat Ibadah yaitu Gereja GPI EDEN Sota, Gereja Katolik SANTO PETRUS PAULUS Sota, Gereja GPDI KARMEL Sota, Gereja ADVENT Sota, Gereja BETHEL Sota, Gereja GKII IMANUEL Sota, Masjid NURUL HUDA Sota, Musholla DARUL FALAH Sota dan Komunitas KASIH KARUNIA Sota. 

Namun sampai saat ini dana bantuan sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta) dari PT.PLN (Persero) tersebut tidak sama sekali disalurkan kepada pengurus tempat ibadah yang berada di Kampung Sota.

Lalu pada tanggal 26 Maret 2021 dilakukan penangkapan terhadap saudara AM dan dari hasil pemeriksaan saudara AM membenarkan bahwa dana bantuan tersebut telah diterima sekitar tahun 2018 namun sampai sekarang belum memberikan kepada tempat-tempat ibadah dan saat ini uang tersebut sudah tidak ada dikarenakan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim benar hari ini sekitar jam 09.00 Wit telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AM yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagai dimaksud dalam Primair Pasal  374 KUHP Subsider Pasal 372, dengan adanya LP/ 03 / III / 2021 / Papua / Sek Sota,tanggal 26 Maret  2021,diterima langsung oleh JPU KASMAWATI, SH.