Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan keuangan negara senilai Rp. 8 Millyar pada dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong merupakan pagu anggaran ATK tahun 2017 bukan merupakan kerugian negara.
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke
Baca Juga
“Menyikapi pemberitaan di beberapa media yang menerangkan kerugian keuangan negara delapan millyar lebih yang didasarkan pada pernyataan Kasubsi Penyidikan yg tidak pernah menyebutkan adanya kerugian negara melainkan delapan milyar lebih adalah Pagu anggaran ATK 2017,” kata Kasi Pidsus, Kamis 1 April 2021 saat di konfirmasi via telepon.
Selanjutnya terkait proses penyidikan, Kata Kasi Pidsus, tim penyidik masih melakukan tindakan penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Sedangkan untuk kerugian negara, lanjut Kasi Pidsus pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan Ahli.
“ Kami sejauh ini masih melakukan rangkaian penyidikan dan sudah periksa saksi-saksi, mengenai kerugian negara kami masih berkoordinasi dengan ahli,” kata Kasi Pidsus
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
- Polisi Gagalkan 195,76 Gram Sabu Siap Edar di Wilayah Jayapura, 1 Kurir Ditangkap