Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan keuangan negara senilai Rp. 8 Millyar pada dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong merupakan pagu anggaran ATK tahun 2017 bukan merupakan kerugian negara.
- Dua Pria Berhasil Diciduk Bersama Barang Bukti 10 Paket Ganja di Koli 9
- Gubernur Banten Arogan, Takut Temui Buruh, Malah Dilaporkan Ke Polda
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
Baca Juga
“Menyikapi pemberitaan di beberapa media yang menerangkan kerugian keuangan negara delapan millyar lebih yang didasarkan pada pernyataan Kasubsi Penyidikan yg tidak pernah menyebutkan adanya kerugian negara melainkan delapan milyar lebih adalah Pagu anggaran ATK 2017,” kata Kasi Pidsus, Kamis 1 April 2021 saat di konfirmasi via telepon.
Selanjutnya terkait proses penyidikan, Kata Kasi Pidsus, tim penyidik masih melakukan tindakan penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Sedangkan untuk kerugian negara, lanjut Kasi Pidsus pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan Ahli.
“ Kami sejauh ini masih melakukan rangkaian penyidikan dan sudah periksa saksi-saksi, mengenai kerugian negara kami masih berkoordinasi dengan ahli,” kata Kasi Pidsus
- Kapolresta Sorong Kota Periksa Ponsel Personil Cegah Judi Online
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tipikor Dana Kunker ke Kejari Merauke
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu