Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan keuangan negara senilai Rp. 8 Millyar pada dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong merupakan pagu anggaran ATK tahun 2017 bukan merupakan kerugian negara.
- Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti
- Tabrak Pembatas Pekarangan Rumah Warga, Seorang Pengendara Motor Kehilangan Nyawanya
- Dugaan Korupsi ATK 2017, Sekwan Kota Sorong di Periksa Kejaksaan Negeri Sorong
Baca Juga
“Menyikapi pemberitaan di beberapa media yang menerangkan kerugian keuangan negara delapan millyar lebih yang didasarkan pada pernyataan Kasubsi Penyidikan yg tidak pernah menyebutkan adanya kerugian negara melainkan delapan milyar lebih adalah Pagu anggaran ATK 2017,” kata Kasi Pidsus, Kamis 1 April 2021 saat di konfirmasi via telepon.
Selanjutnya terkait proses penyidikan, Kata Kasi Pidsus, tim penyidik masih melakukan tindakan penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Sedangkan untuk kerugian negara, lanjut Kasi Pidsus pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan Ahli.
“ Kami sejauh ini masih melakukan rangkaian penyidikan dan sudah periksa saksi-saksi, mengenai kerugian negara kami masih berkoordinasi dengan ahli,” kata Kasi Pidsus
- PNPK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Ahok ke KPK
- Polisi Gabungan Bekukan 2 Pelaku Pencurian di Kotaraja
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke