Kejati Papua Barat Akan Adukan Hakim Yang Pimpin Praperadilan Selviana Wanma Ke KY

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Junirman Hutagaol
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Junirman Hutagaol

Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Sorong IB ke Komisi Yudisial (KY). Aduan tersebut imbas Hakim Tunggal praperadilan, Bernadus Papendang mengabulkan permohonan praperadilan Selviana Wanma tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat Silviana Wanma pada Selasa 24 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Sorong


Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan ada langka-langka hukum yang diambil oleh Kejaksaan terkait dengan putusan Hakim yang menerima permohonan praperadilan Selviana Wanma

Kejati menambahkan ia tetap menghormati putusan Hakim, terlepas dari perbedaan pendapat diantara kejaksaan dengan pengadilan, namun masih mempelajari amar putusan praperadilan. Kejati mengungkapkan dalam waktu dekat kejaksaan akan menerbitkan sprindik baru.

"Bisa saja dalam waktu dekat kita terbitkan Sprindik baru, kita juga sedang mempertimbangkan kita melaporkan hakim yang pimpin sidang prapid ke Komisi Yudisial,” kata Kejati, Jumat 27 Januari 2023

Sementara itu, menurut Humas Pengadilan Negeri Sorong, Muslimin saat di konfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait adanya laporan dari Kejaksaan Tinggi.

“ Maaf, kami belum mendapat informasi adanya laporan dari kejati,” kata Muslimin

Silviana Wanma diketahui dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Direktur BUMD Raja Ampat. Selviana Wanma di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Akibatnya dalam kasus tersebut nagara dirugikan sebesar Rp 1,3 Miliar.

Sebelumnya berdasarkan kutipan dari pelbagai sumber, Hakim tunggal praperadilan Bernadus Papendang mengabulkan semua permohonan pemohon dan mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai termohon

Dengan demikian surat perintah Penyelidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong adalah tidak sah dan batal demi hukum dan menetapkan penetapan tersangka sebagai pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, dan putusan pengadilan tindak korupsi  pada Pengadilan Negeri tidak sah dan batal demi hukum

Menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Mengesampingkan penetapan tersangka terhadap Pemohon terkait audit kerugian negara atas proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat anggaran Tahun 2010.

“ Dan minta agar Termohon merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya berdasarkan amar putusannya.

Selain itu, petitum ketiga menyatakan bahwa Surat Perintah (Sprint) Penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong tidak sah.

Dalam putusannya juga hakim Bernadus Papendang membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Manokwari nomor 6/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN Mnk tanggal 12 Juli 2022  yang menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan  listrik rendah dan menengah pada Dinas Pertambngan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Dan semua bukti surat terkait hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP yang disampaikan termohon serta bukti rekening koran terkait aliran dana yang masuk ke rekening pemohon dikesampingkan hakim praperadilan.