Keluarga Besar Kondjol Gugat Marga Thesia Ke Pengadilan Negeri Sorong

Keluarga besar Kondjol gugat marga Thesia ke Pengadilan Negeri Sorong, gugatan tersebut diduga karena marga Thesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengklaim kepemilikan hak ulayat tanah milik keluarga besar Konjdol di Teminabuan, Sorong Selatan 


Dalam persidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 13 April 2021, pihak tergugat keluarga besar Thesia tidak hadir, sehingga Pengadilan Negeri Sorong kembali akan memanggil tergugat pada sidang lanjutan tanggal 20 April mendatang.

Usai persidangan, Pieter Kondjol mewakili keluarga besarnya mengatakan gugatan ini telah dilayangkan kepada keluarga besar Thesia ke pengadilan. Namun, kata mantan Ketua DPR Papua Barat itu menyayangkan pihak tergugat tidak hadir.

Dengan tidak hadirnya tergugat, kata Pieter Kondjol pengadilan akan kembali melakukan panggilan kedua kepada tergugat untuk hadir pada sidang tanggal 20 April mendatang. “ Inikan masih sidang perdana, masih ada proses mediasi dan tahapan sidang lanjutan,” kata Pieter Kondjol, Rabu 13 April 2021

Dalam perkara ini, kata Pieter Kondjol keluarga besarnya tidak menggugat Pemerintah Kabupaten Sorong, hanya menggugat keluarga Thesia. Sementara obyek yang menjadi sengketa adalah tanah yang saat ini telah berdiri pasar Kajase dan terminal seluas 7 hektare

Pieter Kondjol mengakui bahwa keluarga Thesia bukanlah orang lain, mereka masih bagian dari kami karena dari awal mereka datang lalu mengawini keturunan kami. Hanya saja yang membuat kami kecewa, perbuatan mereka telah melewati batas, menjual tanah milik keluarga besar Kondjol.

“ Biarkanlah pengadilan negeri Sorong yang memprosesnya. Kami yakin bisa menang karena semua bukti surat maupun dokumen kami punya. Memang pada tahun 2012 perkara pernah disidangkan di PN Sorong, dan putusannya NO. Sekarang kami gugat lagi agar mendapatkan kebenaran dan keadilan,” kata Pieter Kondjol.

Pieter Kondjol mengatakan status kepemilikan tanah di Sorong Selatan adalah kolektif. Ketika tanah tersebut sudah dilepas ke pihak lain. Contohnya, tanah yang saat ini telah berdiri pasar Kajase dan terminal dilepas ke pemda Sorsel. Selanjutnya kepemilikan tanah menjadi milik pemda Sorsel dengan bukti kepemilikan dari BPN.

Keluarga berharap, pada sidang lanjutan tanggal 20 April mendatang keluarga Thesia bisa hadir sehingga sejarah kepemilikan tanah ini bisa diluruskan. Paling tidak ada pengakuan kepada keluarga Kondjol sebagai pemilik tanah yang sah.

Dalam gugatan PMH ini sejujurnya kami tidak meminta nilai atau ganti rugi, melainkan pengakuan, itu saja,” tambah Pieter.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait berapa lama keluarga besar Thesia menempati tanah milim keluarga Kondjol, orang tua dari Pieter Kondjol, Melkianus Kondjol menjelaskan, awalnya keluarga Thesia Flee (besar) datang lalu menggarap tanah milik kami yang ada di Kampung Wersar. Mereka kemudian mengawini keturunan keluarga Kondjol, dan selanjutnya menguasai tanah adat Kondjol.

“ Kami hanya minta adanya pengakuan dari mereka bahwa tanah ini milik keluarga Kondjol, sedangkan keluarga Thesia hanya sebagai penggarap.

Yang sebenarnya keluarga Thesia membeli tanah di Teminabuan, tepatnya di sebelah kali Kohoin. Sementara tanah milik keluarga Kondjol, ya di Wersar,” kata Melkianus.