Karantina Pertanian Merauke melalui wilayah kerja Bandara Mopah Merauke berhasil gagalkan puluhan awetan burung Cendrawasih asal Merauke di Cargo Bandara pada (9/8).
- Mappi Sukses Gelar Turnamen Olahraga, Menjelma sebagai Destinasi Wisata Olahraga di Papua
- Terkait Pemalangan, Kapolres Sambut Baik Aspirasi dari Ketua KNPI Merauke
- Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu Desak Percepatan PAW dan Tegaskan Sekda Harus OAP Selatan
Baca Juga
Hal bermula, saat petugas AVSEC mencurigai salah satu paket terpantau pada mesin x-ray dan diduga tumpukan burung awetan. Untuk memastikannya, paket kemudian dibuka. Kecurigaan pun terbukti dengan didapati 50 ekor awetan burung cenderawasih.
"Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Jayapura. Setelah dilakukan pengecekan pada identitas resi pengiriman, tertera paket general other/barang umum dan ini tidak sesuai dengan isi yang sebenarnya" ungkap Anas Mardiansyah, Paramedik Karantina Hewan yang sedang bertugas.


Anas pun menambahkan, seluruh awetan burung cenderawasi tersebut diamankan oleh Karantina Merauke dan selanjutnya akan diserahterimakan untuk diproses lebih lanjut oleh BSKDA Merauke.
Tindakan ini tentu melanggar pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina. Pelanggaran ini juga bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Asep Kosasih, selaku Kepala Otoritas Bandara Mopah mengatakan "Terkait kejadian hari ini di wilayah otoritas bandara Mopah Merauke, saya mengapresiasi kinerja petugas dan pejabat karantina yang cermat dalam mendeteksi hal-hal yang melanggar undang-undang. Ini sebagai bentuk empati kami kepada Negara ini supaya aturan dapat ditegakkan" ujar Asep.
Pada kesempatan yang sama Kepala Karantina Pertanian Merauke, Cahyono menyampaikan turut prihatin terhadap upaya penyelundupan terhadap satwa liar yang dilindungi.
"Burung cenderawasih termasuk hewan yang terancam punah. Sangat disayangkan bila masih ada orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memelihara maupun menjadikannya hiasan" ungkap Cahyono disela-sela aktifitasnya.
- DPD KNPI Papua Gelar Rapat Persiapan Musda Ke-XV
- Melalui Komsos, Danramil Muting Ajak Warga Untuk Lebih Peduli Terhadap Prokes Covid-19
- Dukung Tiga Agenda Besar Wilayah Selatan Papua, Solidaritas Aktivis Pro demokrasi Lakukan Deklarasi