Merauke, 2 Januari 2026 - PT. Agriprima Cipta Persada (PT. ACP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KPN Plantations, secara resmi membuka tahapan konsultasi publik terkait rencana penanaman baru berkelanjutan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 di wilayah operasionalnya di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
- Upacara HUT TNI di Merauke Berjalan Khidmat
- Gelar Deklarasi Pilkada Damai, DPD KNPI Bengkayang Harap Pilkada Berjalan Tanpa Intimidasi
- Kabar Gembira, Pemprov Papua Selatan Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama
Baca Juga
PT. ACP mengumumkan rencana pengembangan penanaman baru kelapa sawit yang disusun dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, serta keterlibatan masyarakat. Tahapan konsultasi publik ini menjadi bagian penting sebelum kegiatan penanaman dilaksanakan.
Rencana pengembangan ini dilaksanakan oleh PT. ACP dengan melibatkan masyarakat adat setempat, para pemangku kepentingan lokal, serta pihak ketiga independen dalam proses kajian dan verifikasi. Seluruh kegiatan mengacu pada Kebijakan Keberlanjutan perusahaan yang ditetapkan sejak 2018.
Wilayah rencana penanaman berada di dalam area konsesi PT. ACP di Kabupaten Merauke. Sebagian besar area tersebut telah berstatus Hak Guna Usaha dan telah melalui proses ganti rugi tanam tumbuh sesuai kesepakatan dengan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Penanaman baru direncanakan mulai pada tahun 2026. Sebelumnya, tahapan pra pengembangan telah dilakukan secara bertahap sejak 2019 hingga 2025.
Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan operasional PT. ACP yang telah berjalan sejak 2013, sekaligus respons terhadap aspirasi sebagian masyarakat adat yang menginginkan pengembangan perkebunan kelapa sawit sebagai upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan nilai sosial.
PT. ACP telah menyelesaikan berbagai kajian, antara lain penilaian Nilai Konservasi Tinggi, Stok Karbon Tinggi, analisis dampak sosial, serta studi penguasaan lahan. Seluruh proses dilakukan melalui pemetaan partisipatif dan menerapkan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan atau FPIC.
Dari sisi perizinan, perusahaan telah mengantongi Izin Lokasi sejak 2010, Izin Lingkungan pada 2012, serta Izin Usaha Perkebunan seluas 34.869,1 hektare yang diterbitkan pada 2013. Selain itu, PT. ACP juga telah memperoleh Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2017 untuk budidaya kelapa sawit.
Manajemen PT. ACP menegaskan bahwa konsultasi publik menjadi bagian penting dalam memastikan rencana pengembangan berjalan secara bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan pengembangan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, menghormati hak masyarakat adat, serta memastikan keterbukaan informasi. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan rencana penanaman ke depan,” ujar perwakilan manajemen PT. ACP.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, PT. ACP membuka masa konsultasi selama 30 hari kalender sejak pengumuman resmi diterbitkan. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses Dokumen Surat Pemberitahuan dan Pernyataan Pemberitahuan melalui situs resmi perusahaan di: https://kpnplantations.com/press-release
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, maupun penyampaian masukan, masyarakat dapat menghubungi tim keberlanjutan PT. ACP melalui alamat surel: [email protected].
- Percepat Kinerja, Sahat Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama Barantin Hasil Job Fit
- Gelar Buka Puasa Bersama, Apresiasi Para Tokoh Masyarakat Kota Jayapura Diberikan Kepada Kapolresta
- Personil Gabungan Evakuasi 4 Korban Insiden Kecelakaan Helikopter Air Fast di Kabupaten Boven Digoel
