Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP Ary Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Carolan Rahmadan dan Kasubbag Humas AKP Ariffin melaksanakan Konfrensi Pers di Ruang Data Mapolres terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Kelapa Sawit, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke. Selasa (22/9)
- Patuh ! Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polres Merauke Siap Dilaksanakan
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Kapolres Merauke Untung Sangadji Tegaskan Tidak Akan Ada Toleransi Bagi Para Kriminal
Baca Juga
Pembunuhan yang terjadi di Area Kebun Sawit, Kampung Mandegman, Distrik Ulilin diduga sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) yang dilaporkan pertama kali oleh pelapor dengan inisial S (40).
Adapun kronologis kejadian diketahui sekitar jam 04.30 pelapor menginformasikan lewat sambungan seluler bahwa telah terjadi dugaan perkara pembunuhan dimana diduga pelaku melakukan pembunuhan kepada tiga orang dengan cara menganiaya para korban dengan menggunakan sebilah parang.
“Ia benar yang menjadi korban sebanyak tiga orang yang berinisial SK, anaknya berinisial KO dan sepupu korban SK berinisial ET." Jelasnya
Diduga pelaku pembunuhan adalah suami korban SK yang berinisial AW (39) yang dilatarbelakangi rasa kesal karena pelaku dikatai memiliki ilmu hitam, dan saat ini pelaku berhasil diamankan di Mapolres Merauke guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ia benar pelaku berhasil diamankan oleh Kapolsek Muting berserta anggotanya dengan upaya paksa karena yang bersangkutan memegang sebilah parang dan dari hasil introgasi adapun motif karena pelaku kesal dibilang tukang suanggi orang dan sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polisi." Ungkap Kapolres
Kapolres Merauke menghimbau kepada keluarga korban dan warga masyarakat Merauke agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian.
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Dua Tersangka Pemilik Sabu 187,5 Gram Dilimpahkan Ke Jaksa penuntut Umum