Ketua PKF Kota Sorong Tegaskan Sah di Mata Hukum

Ketua Perkumpulan Keluarga Flobamora (PKF) Kota Sorong, Syafruddin Sabonama menegaskan kepada seluruh masyarkat Flobamora yang ada di Kota Sorong, perkumpulan Keluarga Flobamora NTT Kota Sorong yang dipimpinnya telah memiliki legalitas hukum. 


Menurutnya perkumpulan ini telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0006721.AH.01.07 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Keluarga Flobamora Kota Sorong dan juga Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris.  

Dengan adanya Badan Hukum dan Akta Pendirian, Kata Sabonama Perkumpulan Keluarga Flobamora yang ia pimpin adalah sah secara hukum dan dengan demikian, untuk menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan khusus bagi masyarakat NTT perantau di Sorong dan juga dalam pergaulan masyarakat Nusantara di Kota ini tidak perlu diragukan lagi legalitasnya.

“ Ini negara hukum dan semua orang bebas berserikat dan berkumpul dalam wadah wadah organisasi yang bersifat kedaerahan, tapi tetap menghormati bahwa ada standar yang harus dipakai yakni terdaftar secara resmi di Pemerintah, dan itu yang telah kami lakukan,” kata Sabonama, Senin 27 September 2021

Dengan mempunyai legalitas tersebut, kata Sabonama dokumen hukum ini, memastikan bahwa organisasi ini legal, legal melakukan akitifitas baik sosial kemasyarakatan 

Dengan adanya polemik di internal yang tengah berproses di Pengadilan Negari Sorong. Sabonama menegaskan gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya beserta jajarannya membuatnya tetap komitmen dan konsisten menjalankan roda organisasi untuk kepentingan masyarakat NTT di Kota Sorong 

“ Pada prinsipnya tidak menjadikan itu sebagai sebuah hal yang menjadikan langka-langka kami menjadi kendor dalam berorganisasi, dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” kata Sabonama 

Sabonama menyakini gugatan yang dilayangkan oleh IKF versi musyawarah luar biasa di Pengadilan Negeri Sorong itu membuatnya menyakini bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. 

Masyarakat perantauan asal NTT, Kata Sabonama menyakini integritas lembaga peradilan tersebut yang akan memutuskan putusan seadil-adilnya. Untuk itu permasalahan tersebut pihaknya menyerahkan semuanya pada keputusan hukum yang telah diambil. 

Sabonama sangat menghargai perjuangan para pendiri atau orang – orang tua yang mendirikan kerukunan Flobamora. Untuk itu perkumpulan Flobamora NTT Kota Sorong di bawah kepemimpinannya terdapat kelompok orang-orang tua yang mendirikan dan merintis hadirnya Flobamora di Tanah ini 

Dalam proses persidangan, kata Sabonama yang telah memasuki sidang ke tiga. Dalam persidangan mediasi sebelumnya, Kubu versi Mubeslub tetap meminta pihaknya mundur dan mengakui kepengurusan mereka sebagai pengurus yang sah.

Selain itu, Sabonama menawarkan opsi rekonsiliasi dengan tawaran kerja sama bersama selama 2 bulan untuk memastikan ke publik bahwa kedua belah pihak telah damai agar gerbong dari pihaknya tidak keberatan saat dirinya mengundurkan diri sebagai ketua ikatan dan mendukung kepengurusan hasil Mubeslub sebagai Ketua

“ Kembali mereka dijawab dengan biar pengadilan yang membuktikan siapa yang sah,” kata dia 

Flobamora ini, menurut Sabonama seperti Ibunya, yang harus dijaga kehormatannya. 

Dengan adanya gugatan tersebut sama saja memalukan nya. Dia memulai dari mencoba menawarkan berbagai opsi untuk rekonsiliasi namun tetap tidak diindahkan

Saat permasalahan ini telah berguling di Pengadilan Negeri Sorong. Sabonnama menegaskan bahwa Flobamora tidak boleh hidup dari belas kasihan orang atau siapapun, karena karakter orang NTT adalah merantau dengan bertarung hidup, bukan menjadi pengemis belas kasihan orang atau menghamba pada bantuan materi. 

“ Menjaga kehormatan Flobamora adalah kewajiban yang harus kami tunaikan,” kata Sabonama.