Masyarakat Merauke dihebohkan dengan kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria bernama KNT (36) yang secara sadis menyetubuhi seorang Balita berumur 4 Tahun, dan kemudian dengan tanpa rasa bersalah dan sambil membela diri pelaku berdalih jika hal tersebut dilakukannya secara tidak sengaja karena mengira bahwa balita tersebut adalah istrinya, sehingga ia menyetubuhinya.
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- Satuan TNI-Polri di Batas Negara Temukan Belasan Paket Ganja Tak Bertuan
- Pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya Berhasil Di Ungkap, Ini Motifnya
Baca Juga
Naas akibat dari perbuatan keji pelaku, balita yang masih berumur 4 tahun tersebut sampai mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke Klinik terdekat yaitu Klinik PT. Bia Estate A oleh pamannya untuk menjalani pengobatan.
Menyikapi kasus Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia langsung melayangkan Surat Permohonan Pemberatan dan Permohonan Suntikan Kebiri terhadap KNT (37) yang merupakan pelaku persetubuhan.
Surat permohonan tersebut dilayangkan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia yang saat ini diketuai oleh Bapak Aris Sirait.
Surat permohonan bernomor 008/KORNAS TRC PPA/VII/2021 yang diterbitkan di Surabaya tertanggal 6 juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Koordinasi Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Jenny Claudya Lumowa.
- Kecam Aksi Pembacokan Anak, Kapolres Merauke: Kita Akan Kejar Sampai Dapat, Bagaimapun Caranya
- Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Karena Mencur iSepeda Motor