Korban Pengusuran minta Presiden Prabowo Tangkap Bos PT. Salawati Motolindo dan Oknum Pejabat Pemkot Sorong

Nimbrod Korwa korban pembongkaran rumah mendatangi Polresta Sorong Kota meminta kepada pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku segera di tangkap.
Nimbrod Korwa korban pembongkaran rumah mendatangi Polresta Sorong Kota meminta kepada pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku segera di tangkap.

Nimbro Korwa korban pengrusakan rumah di Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, minta bantuan Presiden Prabowo Subianto menangkap ketiga terduga pelaku pengrusakan rumah miliknya.


Ketiganya di tetapkan jadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/VII/2026/Spkt/Polresta Sorong Kota /Polda Papua Barat Daya, 09 Juli 2026.

Adapun ketika tersangka adalah Pemilik PT. Salawati Motor dengan  inisial LMT alias Lily, Asisten 1 Kota Sorong inisial JG dan mantan istri Korban inisial MR.

Pria asal Biak itu mendatangi Polresta Sorong Kota dengan membawa karton yang bertuliskan sejumlah aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kejagung, Kapolda Papua Barat Daya, Kejati Papua Barat, Kapolresta Sorong Kota, Kejari Sorong, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

Isi tuntutannya, Nimbrod Korwa yang merupakan korban pengusuran saat ini hidup bermodalkan belas kasih kerabat dan orang lain sedangkan para pelaku yang sudah di tetapkan tersangka bebas beraktifitas di luar sana.

" Bapak Presiden, rumah saya di gusur saya kehilangan tempat tingal saya, saya tinggal hanya belas kasihan orang lain, pelaku perusakan telah di tetapkan sebagai tersangka, Lili Tanriani  pemilik PT. Salawati Motolindo, Yeremias Gembenop Asisten 1 Pemkot Sorong dan Rahel Yohana mantan istri korban," isi kutipan tuntuntan korban, Senin 17 Agustus 2026. 

Saat ini, sesuai isi tuntutannya Nimbrod Korwa menduga para tersangka melobi kepada sejumlah oknum agar perkaranya tidak di lanjutkan hingga ke meja hijau.

" Sekarang saya dalam keadaan menderita, tetapi para pelaku masih bebas berkeliaran kemana kemana melakukan lobi agar perkara ini tidak di lanjutkan. saya mau perkara ini di proses secara hukum dan mereka ditangkap dan di tahan," kata dia.

Nimbrob Korwa juga meminta kepada penegak hukum agar tidak mudah menerima bujuk rayuan tersangka yang di duga saat ini melobi untuk menghentikan perkara tersebut.

" Jangan mereka menerima lobi-lobi yang di lakukan oleh para tersangka karena mereka mempunyai uang dan kekuasaan sehingga mau menghentikan  atau memperlambat perkara saya," kata dia.

Ia juga meninta agar pihak kepolisian polresta Sorong Kota segera menangkap para pelaku. " Saya mau mereka ditangkap, ditahan dan di proses secara hukum," tegasnya.

Dihari kemerdekaan RI ke 81 ini, sebagai orang asli papua harus harus tergusur sendiri di tanah sendiri akibat ulah para tersangka.

" Dihari kemerdekaan ini karena perbuatan para tersangka sehingga hak asasi saya di ambil oleh para tersangka," kata Nimbrod Korwa.