Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi.
- Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan
Baca Juga
Begitu yang disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat petang (30/9).
Ali memastikan bahwa, setiap penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) adalah murni penegakan hukum semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK.
"Sehingga kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," kata Ali.
KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK.
"Advokat merupakan profesi mulia yang hendaknya memberi nasihat hukum sesuai hukum dan koridor kewenangannya. KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua," pungkas Ali.
- KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
- Lagi, polisi Bekuk Seorang Remaja Lantaran Membawa Ganja
- Lima Jam Lebih Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan