Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi.
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
Baca Juga
Begitu yang disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat petang (30/9).
Ali memastikan bahwa, setiap penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) adalah murni penegakan hukum semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK.
"Sehingga kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," kata Ali.
KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK.
"Advokat merupakan profesi mulia yang hendaknya memberi nasihat hukum sesuai hukum dan koridor kewenangannya. KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua," pungkas Ali. 
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat