Polri telah menyiapkan 1.800 personel untuk membackup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Gubernur Papua Lukas Enembe yang mangkir dua kali panggilan pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- KPK Cecar Lukas Enembe Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua
- Dukung Romanus, Komunitas Kaki Abu Percayakan Kaderisasi OAP
Baca Juga
“Terkait kasus Lukas Enembe. Kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua. Dan kami siap untuk membackup apabila dibutuhkan KPK,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Pada prinsipnya, Kapolri menegaskan bahwa korps bhayangkara mendukung penuh KPK dalam upaya membersihkan Indonesia dari segala bentuk praktik korupsi.
“Jadi tentunya kami mendukung penuh pemberantasan korupsi,” tegas Kapolri.
Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.
Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih. 
- Firli Bahruri Berijawaban Terkait Gugaan Azis Syamsuddin Akan Dibawa Ke Pegadilan Tipikor
- Firli Bahuri: Penanganan Perkara di Papua Perhatian Khusus KPK
- Timsus Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Cemara Merauke