KPPN Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi saat menyampaikan sambutannya dalam acara dalam kegiatan, Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi saat menyampaikan sambutannya dalam acara dalam kegiatan, Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023

Pada akhir tahun 2022 yang lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru terkait pelaksanaan belanja APBN yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2023 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 yang sudah digunakan sejak tahun 2013.

Beberapa hal yang menjadi pembeda yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 antara lain, pertama, Simplifikasi proses pembayaran untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Kedua, Perkembangan teknologi dan informasi yang dapat dioptimalisasikan untuk modernisasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Ketiga, Penyempurnaan Pengaturan terkait Pejabat Perbendaharaan dan mendukung jafung pengelola keuangan APBN.

Keempat, Hal-hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan, diantaranya, Ruang Lingkup, Komposisi dan Amanat Pengaturan

Untuk Kebijakan IKPA (Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran) Tahun 2023, lanjut Budi Hartadi mengatakan dalam rangka mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara atau Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran, Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara melakukan pengukuran IKPA (Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran).

“ Pada tahun 2023, formulasi perhitungan IKPA masih sama dengan tahun-rahun sebelumnya, tetapi terdapat perubahan ketentuan dan proses bisnis IKPA meliputi Deviasi Hal III DIPA, Pengelolaan UP atau TUP serta Penyesuaian Proses Bisnis Capaian Output,” kata Budi Hartadi, melalui keterangan resminya dalam kegiatan, Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, Kamis 9 Maret 2023

 Sementara untuk implementasi DigipaySatu, Budi Hartadi menambahkan mulai tahun 2023 ini, Kementerian Keuangan akan mengimplentasikan DIGIPAY SATU yang merupakan pengganti digipay yang dikembangkan oleh Bank Himbara yang selama ini sudah kita gunakan yaitu digipay002, digipay008 dan digipay009.

Digipay sendiri merupakan sebuah platform yang mengintegrasikan sistem marketplace dengan sistem digital payment, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan. Sistem ini memfasilitasi transaksi pemesanan dan penyediaan barang atau jasa antara Satker dengan Penyedia Barang atau Jasa, dalam rangka penggunaan UP serta memfasilitasi proses pembayaran atas transaksi dalam Sistem Marketplace.

Dibandingkan dengan sistem digipay yang digunakan saat ini, DIGIPAY SATU mempunyai kelebihan, yaitu, Digipay dibangun untuk mengakomodasi seluruh bank, in house development full oleh Kemenkeu.

“ Rekening user (satker dan vendor) bebas, tidak harus di Himbara, Interoperabilitas, artinya bisa transaksi antar rekening pada bank yang berbeda, simplifikasi user, dan lain-lain,” kata Budi Hartadi

Dan juga, lanjut Budi Hartadi, Fleksibilitas rekening dan transaksi akan mengakselerasi pertumbuhan Digipay. 

Implementasi KKP Domestik, kata Budi Hartadi, Dalam rangka mengurangi penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan pembayaran oleh satuan kerja, dalam beberapa tahun terakhir kita telah mengimplementasikan pengunaan Kartu Kredit Pemerintah.

“ Uang persediaan yang diajukan oleh satuan kerja kepada Kuasa Bendahara Umum Negara dalam hal ini KPPN yang diberikan dalam bentuk uang tunai hanya 60 pesen saja, sedangkan 40 persen nya diberikan dalam bentuk plafon kartu kredit pemerintah,” kata Budi Hartadi

Terkait penggunaan kartu kredit pemerintah oleh satuan kerja sekalian ia rasa masih sangat kurang. Pada tahun 2022 total transaksi SPM GUP kartu kredit pemerintah hanya sekitar Rp. 2,9 miliar, atau kalau kita rata-rata per bulan hanya sekitar Rp. 247 juta.

Pada tahun 2022 KPPN Sorong memberikan persetujuan Uang Persediaan dalam bentuk plafon kartu kredit sebesar Rp2,6 miliar. Artinya transaksi bulanan Uang Persediaan dengan KKP hanya sekitar 9 persen dari uang persediaan KKP yang diberikan.

Dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, Budi Hartadi mengatakan saat ini telah diimplemtasikan penggunaan KKP Domestik yaitu Kartu Kredit Pemerintah dengan menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia.

“ Skema Pemrosesan Domestik sendiri adalah skema transaksi pembayaran domestik yang dijalankan dengan interkoneksi dan interoperable antar kanal pembayaran di dalam negeri,” kata dia 

Sedangkan untuk tujuan  implementasi KKP Domestik antara lain, mengurangi ketergantungan impor, Mengefisiensikan biaya pemrosesan, Mengedepankan kemandirian nasional, Mengamankan data dan transaksi, Mengoptimalkan skema domestik, dan Memperluas akseptasi khususnya UMKM.

Penggunaan KKP tidak hanya semata-mata digitalisasi atau modernisasi sistem pembayaran, tetapi juga dalam rangka mendukung perencanaan kas pemerintah. Dengan penggunaan KKP, pemerintah dapat merencanakan dengan pasti kas yang dibutuhkan baik dari sisi jumlah maupun waktu penggunaan.

“ Dengan perencanaan kas yang baik, pemerintah dapat meminalkan cash idle, sehingga pemerintah dapat mengoptimalkan setiap kas yang dimilikinya,” kata Budi Hartadi.