Mappi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi resmi menetapkan jumlah pemilih tetap untuk Pilkada 2024 sebanyak 82.154 orang.
- BPD KKSS Kota Jayapura Periode 2021-2026 Resmi Dilantik, Pengurus Harus Bisa Bersinergi
- Selain Insentif Pajak Properti, Jokowi Setujui Bansos Rp 600 Ribu untuk PKL, Warung dan Nelayan
- Terima Dukungan PKB dan PSI, Pasangan MARI Optimis Menang Pilkada Merauke
Baca Juga
Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 82/PP.07.2-BA/9303/2024, yang mencakup 41.960 pemilih laki-laki dan 40.194 pemilih perempuan, tersebar di 15 distrik, 164 kelurahan/desa, dengan total 207 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar pada Jumat sore, 20 September 2024, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Mappi, Yati Enoch.
Hadir dalam acara tersebut Asisten I Pemerintah Kabupaten Mappi, Mauridsius Kabagaimu, mewakili Pejabat Bupati Michael R. Gomar, perwakilan Kodim 1707 Mappi, Kapolres Mappi AKBP Yustinus S.S. Kadang, perwakilan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), Kesbangpol, serta partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Mappi, Yati Enoch, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penetapan DPT ini merupakan hasil kerja keras yang melibatkan berbagai tahapan panjang, mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga rekapitulasi berjenjang. “Ini merupakan hasil kerja tim yang luar biasa. Kami memulai dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berjumlah 62.358 pemilih, dan melalui tahapan DPS, DPSHP, hingga akhirnya ditetapkan menjadi 82.154 pemilih,” ujarnya.
Yati Enoch juga mengapresiasi dukungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta pemerintah daerah yang turut membantu sinkronisasi data pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sistem informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan SIDALIH KPU.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Mappi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Y. Corolus Fofied, memaparkan rekapitulasi dari setiap distrik. Ia menegaskan bahwa seluruh data telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023.
Dengan penetapan ini, Yati berharap masyarakat Kabupaten Mappi dan partai politik peserta Pemilu 2024 dapat menerima hasil rekapitulasi DPT ini sebagai dasar yang sah untuk pelaksanaan Pilkada mendatang. “Kerja sama dari semua pihak sangat kami apresiasi, dan kami berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” tambahnya.
Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan Berita Acara hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bawaslu dan perwakilan partai politik.
- Jelang Verifikasi Faktual, Kenius Kogoya Meminta Seluruh DPC Hanura Lakukan Komunikasi Yang Baik Kepada KPU
- MRP Lakukan Wawancara Pasangan Bakal Calon Tentang Keaslian Orang Papua
- Jenderal Dudung: Pengejaran Separatis Papua Kewenangan Panglima TNI, Bukan Saya