Sosialisasi terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak ditengah kondisi bencana non alam Covid-19.
- Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 71 Tahun
- Masyarakat Mappi Menikmati Manfaat Sosial dari Open Tournament Futsal
- APBD Boven Digoel 1,3 T, Pilemon: Sangat Kecil untuk Kabupaten
Baca Juga
Komisioner KPU Rosiana Kebubun saat diwawancarai mengatakan bahwa sosialisasi ini terkait dengan bagaimana mekanisme tata cara pelaksanaan Pemilukada ditengah situasi Covid-19 yang tentunya harus mengikuti protokoler kesehatan yang telah diatur disetiap tahapan dan harus dipatuhi dan ditaati. Kamis, (17/9)

"Ketentuan ini diatur dalam setiap tahapan itu harus patuh dan taat pada protokoler kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, menggunakan handsanitizer dan mengukur suhu badan yang telah di tetapkan maksimal 37,3 derajat celcius." Jelasnya.
Rapid test nantinya juga akan diperuntukan bagi para petugas yang akan bekerja dan sesuai dengan yang telah dilakukan sebelum tahapan pemutahiran data pemilih telah dilakukan rapid test bagi seluruh petugas KPU, PPD, PPS maupun juga PPDP untuk memastikan bahwa petugas-petugas dalam kondisi sehat saat melakukan tugas pada hari pemungutan suara.

"Saksi-saksi dari Partai Politik yang nantinya akan bertugas pun harus dipastikan dalam keadaan sehat karena nantinya akan diukur suhu tubuh pada saat di TPS dan menjadi tanggung jawab para pasangan calon untuk memastikannya." Tambahnya.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran PKPU sepuluh akan menjadi pengawasan Bawaslu karena adanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait dengan pengawasan protokoler Covid-19 baik itu pengawasan terhadap penyelenggara dan juga terhadap peserta.
- Diskominfo Papua Mengajak Warga Bijak Menggunakan Medsos
- RRI Boven Digoel Menggelar Pekan Tilawatil Qur'an Tingkat Pelajar
- Pemerintah Papua Selatan Berupaya Meningkatkan Keterampilan Pertukangan Masyarakat Perbatasan