KPU PBD : Batas Serahkan SK Penguduran dari ASN,TNI/Polri 3 Desember 2023

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Gandi Sirajudin. (Istimewa)
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Gandi Sirajudin. (Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan ambang batas pengumpulan surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di kumpulkan pada 3 Desember 2023 mendatang.


Menurut, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Gandi Sirajudin mengatakan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari ASN, TNI dan Polri dapat di serahkan pada 3 Desember 2023.

Apabila lewat dari tanggal tersebut, kata Gandi calon anggota legislatif (Caleg) tersebut akan di hapus dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“ Bila lewat 3 Desember dia dicoret dari daftar calon tetap,” kata Gandi saat di hubungi via whatapps, Senin, 27 November 2023. 

Gandi menjelaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Caleg yang sudah mendaftar harus mengundurkan dirinya apabil masih berstatus ASN, TNI dan Polri.

Apabila tidak mengundurkan dirinya, tertuang pada pasal 89 ayat (1) Dalam hal setelah surat suara sudah dicetak terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mencoret calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan pada DCT.

Ayat (2) Pencoretan calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara setelah menerima pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (3) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengumumkan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemungutan Suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding mengatakan sebagai lembaga pengawas pemilihan umum pihaknya akan mengawasi dan membuka pengaduan apabila ada caleg yang masih berstatus ASN, TNI/ Polri yang belum menyerahkan SK pengunduran diri dari ASN, TNI/Polri pada ambang batas yang di tentukan oleh KPU.

“ Kita akan awasi pada tanggal 3 Desember 2024, yang belum kumpulkan akan di hapus namanya dari DCT,” kata Farli Sampetoding.