KPU Tuntas Laksanakan PSU, PSL, dan PSS di 1.113 TPS

Jumpa pers pimpinan KPU RI, Hasyim Asyari, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajad, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2)/RMOL
Jumpa pers pimpinan KPU RI, Hasyim Asyari, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajad, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2)/RMOL

Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) telah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).


Namun, jumlahnya tidak sebanyak yang diusulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers perkembangan proses penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

"Total TPS yang sudah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS itu ada 1.113 TPS," ujar Hasyim.

Dia menguraikan, jumlah TPS yang telah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS dirangkum berdasarkan laporan KPU daerah pet tanggal 27 Februari 2024 pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

"Pertama, jumlah yang melaksanakan PSU ada pada 738 TPS. Kedua, yang melaksanakan PSL 117 TPS. Dan ketiga, yang melaksanakan PSS adalah 258 TPS," urainya.

"Daerah yang melaksanakan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 38 provinsi, kemudian berada pada 229 kabupaten/kota, dan tersebar di 430 kecamatan, dan 560 desa/kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari sampai 27 Februari 2024," demikian Hasyim menambahkan.

Jika merujuk data yang disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, TPS yang direkomendasikan melaksanakan  PSU, PSL, dan PSS totalnya mencapai 1.496 TPS.

Jika dirinci, TPS yang harus melaksanakan PSU adalah sebanyak 780 TPS, PSL 132 TPS, dan PSS 584 TPS.

Lolly menjelaskan, sebab diharuskan PSU, PSL, dan PSS di 1.496 TPS karena terdapat sejumlah permasalahan seperti diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau suket, dan tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan).

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut dengan merujuk Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. rmol news logo article