KPU Tetapkan Jumlah DPT di Kabupaten Merauke

Merauke, 20 September 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2024 di Ballroom Swissbell Hotel dari 19-20 September 2024.


KPU Kabupaten Merauke menetapkan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan total 168.107 pemilih dari jumlah 86.170 pemilih laki-laki dan 81.937 adalah pemilih perempuan yang akan memberikan suaranya pada hari pencoblosan 27 November 2024 di 415 TPS di 190 kampung dan kelurahan.

Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun mengatakan bahwa tahapan pemuktahiran data pemilih merupakan tahapan yang paling panjang dilakukan oleh penyelenggara karena telah dimulai sejak 31 Mei - 23 September 2024.

"Proses ini dimulai dari KPU menerima DP4 yaitu data potensial penduduk pemilih pada pemilu dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan kepada KPU RI dan diteruskan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten." Jelasnya.

Sebanyak 627 petugas pantarlih telah direkrut oleh KPU Kabupaten Merauke untuk melakukan pencocokan dan penelitian data mulai dari  24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.

Diketahui bahwa penetapan DPT kali ini menunjukan peningkatan dibandingkan dengan data pemilih pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sebelumnya dengan ricihan berdasarkan DP4 yaitu 162.347, kemudian DPSnya ditetapkan menjadi 166.127 dan pada hari ini berdasarkan data jumlah DPT di Kabupaten Merauke mengalami peningkatan dari sebelumnya dengan jumlah yaitu 168.107.