Pencetakan surat suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mengalami penundaan di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).
- Firli Bahuri Beberkan Dugaan Penyebab Langkanya Minyak Goreng di Indonesia
- Ada Peran BIN Dalam Pembebasan Kapten Philip Mehrtens
- MRP Serahkan Hasil Keterangan Keaslian Orang Papua ke KPU Papua Selatan
Baca Juga
Penundaan ini buntut adanya gugatan sengketa puluhan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU RI yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
"Iya betul, di Dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai ada putusan dari Bawaslu," kata anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/11).
KPU pun memastikan siap menghadapi gugatan sengketa proses pencalonan yang masuk di Bawaslu, hingga seluruh prosesnya selesai.
Oleh karenanya, pencetakan surat suara Pileg 2024 khusus untuk pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersengketa bakal menunggu proses hukum inkracht.
"Kalau yang bersangkutan (caleg bersengketa) banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus nunggu putusan PTUN. Tapi kalau enggak banding, surat suara bisa dicetak setelah putusan Bawaslu," tutup Yulianto.
Hingga Jumat (17/11), Bawaslu mencatat ada 43 gugatan masuk, terdiri dari 4 gugatan dari caleg DPD, 3 gugatan caleg DPRD Provinsi, dan 36 gugatan diajukan caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Dari total itu Bawaslu hanya meregister 33 ajuan. Sementara 9 tidak dapat diregister, dan 1 ajuan tidak dapat diterima.
- Ex Bupati Nabire Isaias Douw Siap Maju Pilgub Papua Tengah
- Kepuasan Publik pada Pemerintahan Jokowi-Maruf Meningkat, tapi Penanganan Kemiskinan Rapor Merah
- Caketum Golkar Mengerucut ke Nama Bahlil Lahadalia