Pengadilan Sorong Eksekusi Kembalikan Aset Milik GBGP di Tanah Papua

Wakil Ketua I DAP Wilayah III Doberay George Ronald Konjol bersama jemaat Gereja Kristus Gembala menolak eksekusi yang dimenangkan pihak GBGP di Tanah Papua.
Wakil Ketua I DAP Wilayah III Doberay George Ronald Konjol bersama jemaat Gereja Kristus Gembala menolak eksekusi yang dimenangkan pihak GBGP di Tanah Papua.

Pengadilan Negeri Sorong eksekusi mengembalikan aset milik Sinode Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP) di Tanah Papua yang bersengketa 30 tahun lamanya.


Eksekusi yang dikawal Polretas Sorong Kota berjalan smepat mendapatkan penolakan dari guru-guru sekolah Moria dan Jemaat Gereja Kristus Gembala di dua lokasi objek sengketa.

Walaupun mendapatkan penolakan, Juru Sita Pengadilan Negeri Sorong terap membacakan penetapan dan perintah eksekusi nomor 11/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Son.

Jemaat Gereja Kristus Gembala dan pengajar di sekolah Moria menolak ekseskusi. 


Eksekusi ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 50/Pdt.G/1998/PN SRG tertanggal 18 Januari 2000 yang amarnya Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Menurut, kuasa hukum Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP) Papua Barat Daya,Fernando Genuni usai dilaksanakan eksekusi menjelaskan proses pelaksanaan eksekusi dari putusan pengadilan tahun 1998 putusan ini diantaranya adalah penggugat dari pihaknya sebagai pemohon eksekusi Manoach Sawaki melawan  Paulus Sumarno Dkk.

“ Jadi di sini putusan pengadilan ini sudah jelas amar putusannya dan tidak menambah atau mengurangi apa yang ada di atas objek sengketa,” kata Fernando Genuni, Senin,29 April 2024. 

Fernando Genuni menegaskan dalam eksekusi ini tidak ada pembongkaran bagunan sekolah dan gereja Kristus gembala melainkan penyerahan aset milik GBGP.

Ia mengatakan untuk seluruh warga sorong dan jemaat proses ibadah dan pendidikan tertap berjalan seperti biasa

“ Jadi tadi pembacaan penetapan itu di kilo 11,5 itu sudah ada penyerahan dan kami sudah tempati terus yang berikutnya adalah ke gereja kristus gembala di sini tidak ada pembongkaran terhadap gereja,” ujar dia.

Juru Sita Pengadilan Negeri Sorong membacakan penetapan dan perintah eksekusi nomor 11/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Son.

Untuk objek sengketa di sekolah Moria, Kata Fernando Genuni  yang ada di kilometer 11,5  perlu diketahui oleh warga jemaat dan seluruh warga kota sorong bahwa eksekusi ini tidak ada pembongkaran.

“ Tidak ada pembongkaran gereja, hanya penyerahan aset administrasi di dalamnya yang dirubah manajemennya di dalam yang berubah karena sudah tidak pada aturan yang ada makanya permohonan itu dijawab oleh Pengadilan Negeri Sorong itu,” tambahnya.

Permohonan ekseskusi dikabulkan  karena fakta-fakta hukum dari pada bukti surat yang ada pada pihaknya terbukti pada persidangan.

Perkara yang bergulir sejak tahun 1998, kata dia pihaknya menang di tahun 1998 putusan Pengadilan Negeri sorong, menang lagi di Pengadilan tinggi Jayapura, dan kembali menang di tingkatan kasasi bahkan PK pun juga dicabut.

“ Jadi otomatis tahapan hukum sudah kami lalui dan saya rasa bahwa tidak ada alasan lagi untuk eksekusi harus dijalankan,” katanya.

Terkait keberadaan Indomaret dan lapak-lapak  yang berada di objek sengketa, Kata Fernando Genuni kontrak kerja itu dilakukan oleh pihak termohon eksekusi yang mana perkara ini sementara berjalan di Pengadilan.

Fernando Genuni menekankan untuk perpanjangan kontrak kerja dengan Indomaret bukan kewenangannya melainkan dari kliennya apakah dilanjutkan atau tidak.

“ Jadi saya pada prinsipnya kuasa hukum saya hanya menjalankan putusan pengadilan untuk mengosongkan objek tersebut. Nanti ada pembicaraan lain tentang kontrak dan lain sebagainya saya rasa itu bukan ranah saya,” kata Fernando Genuni.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Bapthista mengatakan ekseskusi ini dilaksanakan sesuai permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi Manoach Sawaki (GBBP di Tanah Papua) melalui kuasa hukumnya, Fernando Genuni.

Sehingga berdasarkan permohonan itu kemudian ketua pengadilan melakukan serangkaian proses untuk menjelang eksekusi karena ada Aanmaning dan lainnya.

“ Nah, eksekusi ini dilaksanakan seperti mungkin yang tadi teman teman sudah lihat semua bahwa eksekusi itu hanya eksekusi penyerahan aset sesuai dengan isi putusan nomor 50 tahun 1998 awal,awal mulanya perkara itu,” kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Bapthista

Fransiskus Bapthista menambahkan  ada putusan bandingnya tahun 2000 Kemudian putusan kasasinya tahun 2002 dan peninjauan kembali  Tahun 2009, itu amar putusan yang menjadi dasar dari ketua pengadilan untuk melaksanakan putusan eksekusi seperti yang tertuang di dalam penetapan ketua pengadilan.

“ Seperti itu, jadi kita laksanakan ini tidak ada pembongkaran, tidak ada apa apa, jadi sesuai amar putusan,” jelasnya.

Yang pertama, menyatakan bahwa objek sengketa yang terletak di jalan perkutut no. 15 kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong seluas kurang lebih 2115 M dan sebidang tanah seluas 48.638 M yang terletak di Jalan Basuki Rahmat kilo meter 11,5 kelurahan klasaman, kecamatan Sorong Timur, Kabupaten Sorong dengan batas-batas seperti terurai didalam gugatan adalah aset dari organisasi Gereja Bethel (Gereja Pantekosta) di Irian Jaya khususnya Kabupaten Sorong.

Yang kedua, lanjut Fransiskus Bapthista, Menghukum para tergugat untuk menyerahkan kembali kepada penggugat tanah dan bagunan berupa gedung Gereja Kristus Gembala dan Gedung sekolah TK dan SD Moria yang terletak di di jalan perkutut no. 15 kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong seluas kurang lebih 2115 M dan tanah seluas 48.638 M beserta bagunan yang di atasnya yang terletak di Jalan Basuki Rahmat kilo meter 11,5 kelurahan klasaman, kecamatan Sorong Timur, Kabupaten Sorong yang sesuai dengan batas-batasnya terurai didalam gugatan penggugat.

“ Jadi maksudnya ini bukan dialihkan ke pribadi tidak, tapi karena yang berperkara sejak awal itu pengurus dengan pengurus sehingga aset itu dinyatakan milik sejak putusan awal itu kembali menjadi milik Gereja bethel itu,” jelasnya.

Fransiskus Bapthista, mengakui dari pihak termohon eksekusi Paulus Sumarno Dkk sudha mendaftarkan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sorong.

“ Ada mengajukan sudah didaftarkan dan akan disidangkan,” kata Fransiskus Bapthista.