LBH Papua Justice & Peace Tuntaskan Kasus Pembacokan Terhadap Warga Asmat di Merauke

Proses penyelesaian masalah penganiayaan terhadap suku Asmat yang terjadi di jalan Pasar Baru Merauke.
Proses penyelesaian masalah penganiayaan terhadap suku Asmat yang terjadi di jalan Pasar Baru Merauke.

Kasus kekerasan yang terjadi di jalan pemuda pasar baru pada tanggal 15 April 2023 sehingga menyebabkan masyarakat dari suku Asmat mengamuk secara membabi buta berhasil diselesaikan secara kekeluargaan pada hari Jumat tanggal 2 juni 2023.


Adapun kejadian bermula pada tanggal 15 April pelaku dengan inisial AN merasa tidak terima karena diserang oleh sekelompok anak kecil dari suku Asmat menggunakan ketapel saat berjalan di jalan pemuda.

Akibat kejadian itu pelaku pulang ke rumahnya mengambil parang dan kembali ke tempat kejadian untuk membacok anak kecil yang menyerangnya menggunakan ketapel. 

Akibat kejadian itu, keluarga dari korban tidak terima dan melakukan serangan balasan yang berakhir dengan kericuhan di sekitar jalan Pemuda Pasar Baru Merauke.

Hingga ke esokan harinya, keluarga dari korban masih tidak terima dan kembali melakukan penyerangan di sekitar kediaman pelaku AN, hingga akhirnya salah seorang saudara dari pelaku berinisial R yang geram karena rumahnya di serang, kemudian keluar dan membacok salah seorang keluarga dari Korban.

Hingga akhirnya pada 17 April kedua pelaku secara kooperatif kemudian menyerahkan diri ke Polres Merauke.

Kasus inipun di tangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace yang di ketuai oleh Yulianto,S.H.,M.H (Direktur Utama), Kaitanus F.X Mogahai,SH, (Kepala Cabang Merauke), dan tim yang terdiri dari M. Eka Hary Sarosa,S.H, Ferdinandus L.M Kainakaimu,S.H, Rivard Mehue,SH, dan Marselinus Seran,S.H.

Kepada Reporter RMOL Papua, anggota LBH Papua Justice & Peace Ferdinandus L.M Kainakaimu,S.H mengatakan bahwa selama proses mediasi berlangsung dengan baik antara kedua belah pihak.

Baik korban maupun pelaku sama-sama bersepakat untuk menempuh jalur damai atau Restorative Justice, dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.

“Kita patut bersyukur kepada Tuhan, karena  kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sama-sama bersepakat untuk masalah ini diselesaikan secara Restorative Justice atau secara kekeluargaan.” Ujarnya.

Sehingga pihaknya berharap melalui kesepakatan bersama, maka tidak akan ada permasalahan yang berkaitan dengan perkara ini yang persoalkan oleh kedua belah pihak.

Ferdinandus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing dan harus mengetahui pokok pernasalahan yang sebenarnya sebelum bertindak.

Pada kesempatan yang sama, Ferdi juga menyampaikan rasa teriamasihnya pada Kapolres Merauk beserta seluruh jajaran yang telah bekerjama dan memberikan bantuan sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. 

"Saya ucapakan terimakasih banyak kepada Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK Kasat, Reskrim IPTU Haris B Nasution,S.I.K, KBO IPDA Eko Irianto, S.E., lbu Kanit PPA IPDA, Maria Magdalena, Bapak Kanit Pidum AIPTU Karel Leonupun, Kaka AIPDA Yobert Taluba, BRIPTU Resi Manggara Paruseva, Ade BRIPDA Erick Dito Pramudya. Sekali lagi Saya Ferdinandus L.M Kainakaimu, S.H (Advokat LBH PAPUA JUSTICE & PEACE) mengucapkan Terima Kasih Banyak untuk Bantuan & Kerjasamanya. Tuhan yang Maha Kuasa Melindungi & Memberkati Kita Selalu." Pungkasnya.