Tarsius Rahail Menduga Ada Pejabat Yang Turut Menikmati Uang Ganti Rugi Tanah Dinkes Merauke

Tarsis Rahail, Juru Bicara Pemilik Ulayat Tanah Dinas Kesehatan Lepro
Tarsis Rahail, Juru Bicara Pemilik Ulayat Tanah Dinas Kesehatan Lepro

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan secara eksklusif kepada RMOL Papua, Tarsius Rahail, juru bicara dari keluarga pemilik hak wilayah dinas kesehatan Merauke, mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatiran terhadap proses pembayaran ganti rugi tanah yang menjadi lokasi Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Jalan Leproseri.


Menurut Rahail, keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke untuk membayar dana ganti rugi kepada Donatus Sopor Mahuze, yang tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut, merupakan langkah yang tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Rahail menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya komunikasi dan mediasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, namun tanggapan yang diterima tidak memuaskan. "Kami telah mencoba berbagai jalur komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun sampai saat ini belum ada solusi yang memuaskan dari pihak terkait," ungkap Rahail.

Hal ini juga disampaikan dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat adat pemilik hak wilayah dinas kesehatan sebagai bentuk protes terhadap proses pembayaran yang dinilai melenceng dari keadilan.

Tarsis menduga jika ada konspirasi yang dilakukan terkait dengan ganti rugi tanah Dinas Kesehatan yang diberikan kepada Doantus Sopor Mahuze yang menurutnya Donatus sebagai Individu yang sama sekali tidak memiliki hak diatas tanah tersebut.

Bahkan Tarsis mencurigai jika dari hasil konspirasi tersebut, ada Oknum Pejabat Daerah yang turut menikmati uang ganti rugi tanah Dinas Kesehatan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang telah diberikan kepada Donatus Sopor Mahuze tersebut.

Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke melalui Kepala Bagian Hukumnya, Viktor Kaisepo, mempertahankan bahwa pembayaran kepada Donatus Sopor Mahuze telah dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Merauke yang mengacu pada Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Mrk.

Kontroversi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketidakadilan dan meruncingnya konflik antara pemilik hak wilayah dengan pihak pemerintah. RMOL Papua akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat Papua.