Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Terhadap Anggota Polri Diserahkan ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota - Akhirnya kelima tersangka penggeroyokan terhadap anggota Polri bernama Jason A. A Ohee diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Rabu (25/5) siang.


Kelima tersangka yakni YK (22), DA (19), LW alias Luki (18), FE alias Frengki (20) dan Erepul Sama alias Erepul (27) diserahkan penyidikan Sat Reskrim Polresta diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin, SH. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut. 

"Penyerahan kelima tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara terhadap kelima tersangka telah lengkap/P21, " ucapnya. 

"Atas perbuatannya, YK, DA, LW, FE dan ES terancam 5 tahun 6 bulan penjara, kelima tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan, " ungkapnya. 

"Dengan diserahkan kelima tersangka tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau/persidangan, " ujar AKP Handry. 

Ia pun menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap Jason A. A. Ohee terjadi pada hari senin tanggal 28 Maret 2022 lalu di Jalan Raya dekat kuburan batas kota waena Distrik Heram, Kota Jayapura. 

Dimana saat itu korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor CRF dengan posisi korban berada dibelakang (dibonceng), sesampainya di depan toko mega waena bertemu dengan rombongan iring-iringan pelayat sehingga rekan korban berusaha melewati namun dihadang menggunakan mobil pick up yang dikendarai oleh tersangka ES. 

"Saat berusaha mengamankan diri, dari belakang korban ditarik selanjutkan dikeroyok oleh kelima tersangka dan rekan korban berhasil melarikan diri guna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Timur dan Polsek Heram melalui HT," imbuhnya. 

"Akibat penggeroyokan tersebut korban mengalami robek pada bagian mulut, robek pada bagian kepala, luka memar di mata dan memar di bagian punggung, " pungkas Kasat Reskrim.