Massa LSM PIKAD Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Tanah Papua

Jakarta, 27 November 2025 - Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Massa menuntut penyelesaian berbagai persoalan pertanahan masyarakat adat Papua yang dinilai berlarut-larut.


Aksi dipimpin Rizal Muin selaku koordinator lapangan. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa masyarakat adat Papua sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah, namun penyelesaian dari pemerintah tak kunjung ada meski kementerian tersebut telah berganti empat kali menteri.

“Kami melawan praktik mafia tanah dan mafia hukum yang merusak demokrasi, kebhinekaan, serta menghambat pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua,” seru Rizal di tengah aksi.

Rizal, yang mengaku sebagai salah satu korban mafia tanah, mendesak agar permohonan pendaftaran tanah yang ia ajukan sejak tahun 2007 di BPN Kota Jayapura segera diterbitkan. Ia menyebut seluruh persyaratan teknis, yuridis, dan administrasi telah dipenuhi, termasuk pelepasan hak dari Suku Ireeuw.

Rizal mengklaim telah menguasai fisik tanah tersebut selama 25 tahun. Pada lahan itu terdapat investasi berupa pembuatan perahu nelayan berbahan fiberglass, penciptaan lapangan pekerjaan, serta kontribusi pajak bagi Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura.

Selain itu, massa juga menyoroti persoalan ganti rugi proyek jembatan kampung nelayan Hamadi oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada tahun 2018. Proyek yang dikerjakan PT Basuki Rahmanta Putra dan konsultan PT Blantiskindo Aneka tersebut disebut belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah adat Suku Ireeuw dan tanah milik Rizal.

“Kementerian ATR/BPN hanya memberi janji-janji surga. Faktanya, yang dilakukan hanya tipu muslihat,” tegas Rizal.

Ia juga menuding adanya praktik mafia tanah yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Menurutnya, praktik tersebut melibatkan berbagai jajaran di Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Papua, BPN Kota Jayapura, DJKN, hingga instansi lain seperti Kementerian PUPR dan KLHK/BKSDAE.

Mengacu Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum, massa menyampaikan empat tuntutan kepada Kementerian ATR/BPN:

  1. Menyelesaikan Surat No. BP.02.01/200-600/II/2021 tanggal 26 September 2024.
  2. Membatalkan dan menyelesaikan Surat No. B/SK.06.01/554-800/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dianggap hasil rekayasa dan penyalahgunaan wewenang.
  3. Menyelesaikan Surat No. SK.06.03/20-800.38/5/2024 tanggal 3 Januari 2024 terkait perlindungan hukum atas klaim sepihak Balai Besar KSDA Papua.
  4. Menerbitkan sertifikat tanah sesuai perintah setor berkas permohonan 9278/2021 tertanggal 6 September 2021.

“Sudah saatnya negara menghentikan tindakan semena-mena terhadap hak-hak masyarakat adat Papua. Masyarakat hukum adat Papua berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil,” tutup Rizal.