Masifnya upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, termasuk di Papua bertujuan agar masyarakat Papua dapat menikmati dengan sebaik-baiknya kekayaan alam dan potensi ekonomi di sana.
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
- MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, masifnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejatinya adalah untuk memajukan pembangunan nasional, yakni demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.
"Demikian halnya upaya pemberantasan korupsi yang KPK tengah lakukan di wilayah Papua," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (21/9).
Ali menerangkan, besarnya anggaran pemerintah, kekayaan alam, dan potensi ekonomi lainnya di Papua, jika dimanfaatkan dengan baik dan sesuai ketentuan, maka bisa dinikmati sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
"Mengutip data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua dalam tiga tahun terakhir, Provinsi Papua mengelola APBD yang cukup besar," kata Ali.
Di mana kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, pada 2020 sebesar Rp 14,6 triliun, 2022 sebesar Rp 14,7 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 8,9 triliun. Sementara Papua Barat, pada 2021, APBD yang dikelola ialah Rp 8,8 triliun dan pada 2022 sebesar Rp 6,3 triliun.
"Tidak hanya itu, menyitat data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Provinsi Papua dan Papua Barat turut mendapatkan kucuran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam jumlah besar dari pemerintah pusat. Besarnya dana tersebut diberikan untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat Papua," jelas Ali.
Jika dirinci, lanjutnya, pada tahun 2022, Provinsi Papua mendapatkan suntikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 20,5 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 4,08 triliun, DAK non Fisik Rp 2,5 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 5,09 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 5,7 triliun, Dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 2,4 triliun, Dana Desa sebesar Rp 4,7 triliun, dan Dana Insentif Daerah Rp 25,56 miliar.
Sementara itu untuk Papua Barat mendapatkan DAU sebesar Rp 7,49 triliun, DBH Rp 3,01 triliun, Dana Otsus Rp 4,69 triliun, DAK Fisik Rp 2,11 triliun, DAK non Fisik Rp 926 miliar, Dana Desa Rp 1,36 triliun, dan Dana Insentif Daaerah sebesar Rp 25,54 miliar.
Sehingga, kata Ali lagi,total realisasi aliran dana otonomi khusus (Otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI) dari tahun 2002 hingga 2021 untuk Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 138,65 triliun.
"Sementara dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari 2005-2022 mencapai angka Rp 702,3 triliun," pungkasnya.
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan