Boven Digoel, Papua Selatan — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Boven Digoel menggerebek aktivitas produksi dan penjualan minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Jalan Bosowa Lama, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
- Jenazah Praka Anumerta Roy Vebrianto Disambut Ratusan Pelayat
- OPM Kembali Serang Warga Sipil dan Bakar Gedung Sekolah Hingga Tempat Usaha
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya
Baca Juga
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026.
Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K., dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026), mengatakan operasi tersebut diawali dengan apel yang dipimpin Kasat Resnarkoba sekitar pukul 16.30 WIT. Setelah itu, personel bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan sekaligus produksi miras lokal.
“Personel Sat Resnarkoba langsung menuju titik lokasi yang diduga terdapat aktivitas penjualan minuman keras lokal jenis sopi di Jalan Bosowa Lama,” ujar Dian.
Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas menemukan seorang warga yang membawa botol air mineral ukuran 600 mililiter yang diduga berisi sopi. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, warga tersebut mengaku membeli miras dari rumah seorang pria berinisial YB.
Petugas kemudian bersama saksi pembeli mendatangi rumah YB. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, personel melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sopi.
Di bagian dapur, polisi menemukan sebuah panci atau dandang berukuran besar serta kompor yang diduga digunakan untuk proses produksi. Sementara di salah satu kamar ditemukan pipa penyulingan dan puluhan botol sopi yang telah siap diedarkan.
Petugas juga menemukan dua ember besar berisi bahan fermentasi yang disimpan di kamar mandi serta sebuah jeriken berkapasitas lima liter yang berisi sekitar tiga liter sopi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 botol air mineral ukuran 600 mililiter berisi sopi siap edar, uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan, dua ember berkapasitas sekitar 60 liter berisi bahan sopi dalam proses fermentasi, panci besar berdiameter sekitar 55 sentimeter, kompor, jeriken berisi sopi, pipa penyulingan, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan plastik bening, kayu penopang pipa, dua galon kosong, teko plastik, corong plastik, serta tiga karung berisi botol air mineral bekas.
Karena kondisi lokasi mulai gelap dan minim penerangan, sekitar pukul 18.30 WIT petugas membawa YB beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Boven Digoel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian menjaga situasi keamanan menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sekaligus mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana ketentuan tersebut telah diubah melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Polres Boven Digoel memastikan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta lingkungan masyarakat yang kondusif di Kabupaten Boven Digoel, khususnya menjelang momentum peringatan kemerdekaan.
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
- 1 WNI dan 5 WNA Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
- PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo.