Boven Digoel Papua Selatan - Masyarakat Adat Suku Wambon Kenemopte 13 Marga menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel pada Selasa (24/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Daerah agar segera menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Wilayah Adat yang telah lama mereka perjuangkan.
- Pj Bupati Mappi Apresiasi Inovasi Peserta Diklat Kepemimpinan Nasional
- Moment Emas di HUT RI ke-78: Penghargaan untuk PNS Berdedikasi di Mappi
- Inisiatif Pemerintah Kabupaten Mappi dalam Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan
Baca Juga

Aksi yang berlangsung tertib itu diikuti oleh perwakilan marga, tokoh adat, perempuan, dan pemuda. Mereka membawa spanduk serta dokumen pemetaan wilayah adat sebagai bukti keseriusan perjuangan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Dalam orasinya, perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa pengakuan resmi dari pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah adat mereka.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Bupati Roni Omba bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan, di mana perwakilan masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan kronologi perjuangan mereka.
Koordinator aksi, Laurensius O. Mikan, menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2021, masyarakat Wambon Kenemopte 13 Marga telah melakukan pemetaan partisipatif hak ulayat tanah dan hutan adat. Proses tersebut melibatkan para tetua adat, pemilik hak ulayat, serta pendamping teknis untuk memastikan batas-batas wilayah ditetapkan berdasarkan sejarah, kesepakatan adat, dan fakta lapangan.

Selain pemetaan, masyarakat juga mendokumentasikan pengetahuan adat, struktur kelembagaan, serta sistem pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan turun-temurun. Seluruh hasil kerja tersebut telah dihimpun dalam bentuk peta wilayah adat dan dokumen penelitian masyarakat hukum adat.
Pada 17 Februari 2022, dokumen permohonan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat secara resmi diajukan kepada Bupati. Selanjutnya, pada 4 November 2025, masyarakat kembali menyerahkan dokumen pemetaan wilayah adat yang telah melalui verifikasi faktual oleh Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administratif, keabsahan struktur adat, serta kejelasan batas wilayah.
Dalam tanggapannya, Bupati Roni Omba menyampaikan apresiasi atas komitmen dan konsistensi masyarakat adat dalam menjaga wilayah serta identitas hukumnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami pentingnya pengakuan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme agar memiliki kekuatan hukum yang sah,” ujarnya.
Bagi masyarakat Wambon Kenemopte 13 Marga, penetapan SK Pengakuan Wilayah Adat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan atas eksistensi, hak ulayat, serta keberlanjutan ruang hidup mereka. Mereka berharap pemerintah daerah segera menuntaskan proses tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan wilayah adat dari potensi konflik maupun eksploitasi tanpa persetujuan masyarakat.

Aksi ditutup dengan penyerahan kembali dokumen aspirasi kepada pemerintah daerah dan harapan agar dalam waktu dekat diterbitkan keputusan resmi yang telah lama dinantikan.
- Romanus Mbaraka Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Merauke
- DPRD Boven Digoel Menggelar Rapat Paripurna Hasil Reses I Tahun Sidang 2023-2024
- Diberangkatkan Ke Papua