Melanggar Kode Etik Polri, Personil Polres Boven Digoel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tanah Merah, Boven Digoel, Papua Selatan - AKBP I Komang Budhiarta l, SIK Kapolres Boven Digoel bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) personil Polres Boven Digoel  Bripda "FK" Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Bertempat di lapangan Apel, Senin (5/06).


AKBP I Komang selaku Kapolres Boven Digoel dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh personil Polres Boven Digoel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan mengikiti aturan-aturan yang ada sehingga upacara seperti ini tidak harus dilaksanakan. 

Upacara PTDH Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor : Kep / 81 / II /2023 tanggal 28 februari tahun 2023 tentang Keputusan PTDH kepada Bripda "FR" Personel Polres Boven Digoel diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.

Kapolres Boven Digoel saat dikonfirmasi mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

"Selain itu Kapolres menekankan agar berhati-hati serta bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) karena jejak digital hampir tidak bisa dihilangkan. 

"Kita sebagai anggota Polri adalah panutan bagi masyarakat, jadi kita harus menjaga etika dan senantiasa menaati aturan yang berlaku, jangan apatis untuk saling mengingatkan tinggalkan budaya - budaya negatif yang dapat merusak nama Institusi, " tegas I. Komang. 

"Laksanakan tugas  dengan baik demi bangsa dan negara, bimbing keluarga dan anak - anak kita, hindari perilaku - perilaku yang melanggar aturan, kita hidup di lingkungan sosial dan kita sudah ada aturannya, " tambahnya. 

Dalam pelaksanaan upacara PTDH selaku komandan upacara Ipda Murtono dan dikuti seluruh perwira dan PJU serta personil Polres Boven Digoel.