Kejaksaan Negeri Sorong akan melakukan perlawanan hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tipikor Manokwari atas vonis lepas (onslag) terdakwa Selviana Wanma perkara dugaan korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
- Sat Lantas Polres Boven Digoel Berikan Edukasi Berlalulintas Kepada Pelajar SMP
- Pasukan Gabungan TNI POLRI Berhasil Lumpuhkan 4 KKB Di Pegunungan Bintang, 2 Senjata Api Disita
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan putusan atau vonis Pengadilan Tipikor Manokwari kemarin malam sekitar sudah di putus oleh majelis hakim.
Dari putusan tersebut, Kata Kajari, terdakwa di nyatakan terbukti sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dianggap oleh majelis bukan merupakan perbuatan pidana sehingga putusannya onslag.
“ Jadi bukan bebas, onslag keputusannya seperti itu. Jadi onslag itu apa yang kita dakwakan terbukti dakwaan kita itu pada pasal 2 dan pasal 3,” ujar Kajari, Selasa 6 Agustus 2024.
Kajari menambahkan dalam putusannya pasal 2 Undang - Undang Tipikor dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim, sedangkan pasal 3 Undang - Undang Tipikor terbukti seperti yang di dakwakan oleh JPU
“ Pasal 2 dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim dan yang terbukti adalah pasal 3, pasal 3 itu pun dan dakwaan kita perbuatan tindak pidana korupsi yang dianggap terbukti oleh majelis,” ujarnya.
Namun, Lanjut Kajari, majelis berpendapat perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana dan dianggap sebagai perbuatan keperdataan.
Dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar, Kajari mengatakan selain Selviana Wanma, 3 orang terpidana dalam perkara korupsi ini.
Ketiganya yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
Berdasarkan putusan sidang Paulus P. Tambing yang lalu, Kajari mengungkap kerugian negara dalam perkara ini di bebankan kepada Selviana Wanma pemilik PT. Fourking Mandiri, namun dalam putusan majelis terhadap terdakwa Selviana Wanma putusannya di onslag.
Kajari menambahkan dalam putusan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim sedangkan jaksa penuntut umum akan menempuh upaya hukum kasasi.
Ia beralasan menempuh upaya hukum karena beranggapan bahwa pertimbang-pertimbangan majelis hakim pada saat memutus perkara tersebut itu tidak sesuai dengan fakta fakta yang terungkap di persidangan.
Sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Berlinda Ursula Mayor, didampingi hakim anggota Hermawanto dan Haries Suharman Lubis.
Diantara ketiga hakim tersebut satu hakim anggota II berbeda pandangan dalam putusan terdakwa Selviana Wanda dan menyatakan Dissenting Opinion.
“ Hakim anggota II ini sependapat dengan penuntut umum bahwa ini adalah merupakan pasal 2 tapi hakim ketua dan hakim anggota I menyatakan lain sehingga putusannya dianggap onslag itu dia,” ungkap Kajari.
Kajari membantah pertanyaan kuasa hukum Selviana Wanma yang menyatakan kliennya bebas, sesuai dengan putusan majelis hakim itu tidak menyatakan Selviana Wanma bebas namun putusannya onslag
“ Majelis hakim itu tidak menyatakan ini bebas, tapi ini adalah keputusan onslag, kalau bebas itu benar memang harus tidak dihukum tapi kalau menyatakan bahwa ini onslag, kalau onslag itu kan perbuatan yang kita dakwakan terbukti Nah, dia menganggap pasal 3 itu terbukti tapi tidak dihukum kan, ada tidak sinkron ya maksudnya,” ujarnya.
Dari pertimbangan itu, Kata Kajari yang menjadi konsen Jaksa pada saat melantangkan memori kasasi atau upaya hukum.
Kejari menegaskan sikap jaksa dalam putusan ini akan melakukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sehingga pada saat ini perkara ini kembali mentah.
“ Ya, belum inkrah nanti setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) keputusan terakhir kita lihat kalau sudah putus itu ingkrah pada saat ini pastinya penutut umum akan melakukan langka-langkah upaya hukum,” kata Kajari.
- Data BNN, Di Seluruh Indonesia Ada 8.691 Titik Rawan Narkoba
- Viral Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka
- Polres Boven Digoel Gelar Razia Handphone untuk Antisipasi Perjudian Online