Menteri dalam negeri Tito Karnavian mlantik tiga orang Penjabat Gubernur pada tiga daerah Otonomi Baru di Papua, di lapangan Plaza, Kantor Pusat Kemendagri. Jumat (11/11).
- Hasil Otopsi, Diduga Bayi Tewas Karena Dibekap Terdapat Memar di Bagian Tubuhnya
- Pukul Mundur OPM, Masyarakat Homeyo Kembali Setelah Tiga Minggu Mengungsi
- Atap GOR Waringin Kotaraja Ambruk Akibat Hujan Deras Disertai Angin Semalaman
Baca Juga
Tiga nama yang akan menjabat sebagai Pj gubernur Papua hasil pemekaran itu adalah Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/P2022 Tanggal 10 November 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang dibacakan oleh Mendagri, mereka akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur selama satu tahun setelah pembacaan Keppres, para Penjabat Gubernur mengucapkan sumpah janji Jabatan.
"Bersediakah Saudara-saudara mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama masing-masing?" ujar Tito memandu pembacaan sumpah dan janji, disambut dengan kata Bersedian oleh masing-masing Penjabat Gubernur.
Setelah pengambilan sumpah dan janji, kemudian dilanjutkan dengan sesi penandatanganan berita acara sumpah dan janji serta pakta integritas oleh masing-masing Penjabat Gubernur.
Adapun nantinya beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan para Pj Gubernur baru itu antara lain melakukan pembentukan dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) maupun memfasilitasi pemilihan gubernur/wakil gubernur dan DPR pertama kali di tiap provinsi.
- Kota Jayapura di Goncang Gempabumi Tektonik M 3,8, Terasa Hingga Keerom
- Akibat Hujan, Pipa Transmisi Utama Terputus Pelayanan PDAM Kota Jayapura Terganggu
- Hasil Otopsi, Diduga Bayi Tewas Karena Dibekap Terdapat Memar di Bagian Tubuhnya