Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Sudah Diserahkan ke Jokowi, Ini Daftarnya

Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat bertemu Presiden Joko Widodo/Ist
Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat bertemu Presiden Joko Widodo/Ist

Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 sudah sampai tahap akhir.


Tim Seleksi (Timsel) sudah resmi menyerahkan 14 nama untuk calon anggota KPU dan 10 nama untuk calon anggita Bawaslu ke Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).

Penetapan hasil seleksi calon penyelenggara Pemilu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Timsel nomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU dan Bakal Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.

Sebelum diserahkan ke Presiden, keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu kemarin (5/1) dan ditandatangani Ketua Timsel Juri Ardiantoro.

Untuk 14 calon anggota KPU yang namanya disebutkan kepada Jokowi di antaranya merupakan petahana dan anggota Bawaslu periode 2017-2022, yaitu Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan dan Mochammad Afifuddin.

Sementara sisanya merupakan sosok baru, yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Muchamad Ali Safa'at, Parsadaan Harahap, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 ada petahana Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. Yang lainnya sosok baru, antara lain Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Subair, dan Totok Hariyono.

Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diberikan kepada DPR RI.

Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau uji kelayakan untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diajukan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.