Oknum anggota Polresta Sorong Kota berinisial AS di duga menganiaya pelajar SMA Kelas 2 berusia 16 tahun. Korban merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) terjerat kasus hubungan asmara dengan kekasihnya yang juga masih usia di bawah umur yang di amankan pada Minggu, 3 November 2024 lalu.
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
- Positif Narkoba, Sekretaris KPU Sorsel Ditangkap Polda Papua Barat
- Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?
Baca Juga
Akibat kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polresta Sorong Kota namun merasa tidak di tanggapi oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena tidak memenuhi prosedural dan di arahkan melapor ke unit Propam.
Menurut perwakilan keluarga korban, Mardin mengaku kecewa dengan perlakuan oknum polisi tersebut. Pihak keluarga, Kata Mardin tidak terima dengan kejadian itu karena korban masih di bawah umur.
"Kami merasa tidak terima atas tindakan oknum polisi yang telah menganiaya keponakan kami. Dia masih anak di bawah umur, masih berstatus pelajar kelas 2 SMA," kata Mardin dalam jumpa persnya di salah satu Cafe di Kota Sorong, Rabu, 6 November 2024.
Walaupun korban sedang berhadapan dengan hukum, menurut Mardin tidak seharusnya korban di aniaya sehingga mengalami luka memar di perlipis mata dan luka di tangan akibat di pukul mengunakan selang.
Ia membeberkan ketika keluarga mengetahui kejadian itu keluarga berusaha melaporkan ke Unit SPKT namun di arahkan ke Unit Propam Polresta Sorong Kota.
Menurutnya, ketika hendak melaporkan keluarga berada di Polresta Sorong Kota sejak pukul 14.00 siang WIT, namun di minta untuk berkoordinasi dengan bagian Ops dan kembali ke SPKT.
"Kami datang untuk membuat laporan polisi dari jam 2 siang, tapi kami justru dipingpong dari satu bagian ke bagian lain, diminta untuk koordinasi dengan Kabag Ops, lalu ke penyidik, dan akhirnya kembali lagi ke SPKT," kata Mardin.
Ia menambahkan seharusnya laporan itu harus di terima oleh petugas SPKT karena sesuai peraturan Kapolri bahwa setiap warga berhak melaporkan tindak pidana dan harus dilayani oleh SPKT.
“ Tindakan ini menunjukkan ketidakseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil,” kata dia.
Ia mempertanyakan karena pelaku adalah oknum anggotanya laporan itu tidak di lanjuti. “ Apakah karena pelakunya oknum polisi sehingga laporan kami tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mardin menduga ada upaya pihak Polresta Sorong Kota untuk melindungi oknum anggotanya saat pihak keluarga kunjugi korban mereka dilarang memotret kondisi korban yang menunjukkan luka memar di pelipis mata dan kedua tangan.
“ Kami merasa ada upaya untuk menghalang-halangi kami mencari keadilan," kata dia.
Ia juga menyayangkan sikap Polri untuk selesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “ Apa dibenarkan tindakan seperti ini oleh polisi? Mengapa laporan kami tidak diterima, sementara seharusnya tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah melakukan kekerasan," kata Mardin
Keluarga berharap, Lanjut Mardin pihak Kapolresta dan Kapolda Papua Barat segera menindak tegas oknum anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“ Kami meminta aparat kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Jika ini terus terjadi, bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap polisi bisa dipulihkan,” kata Mardin.
Ia menegaskan tetap menempuh upaya hukum atas kejadian yang dialami oleh korban hingga mendapatkan keadilan.
" Keluarga korban menegaskan komitmen mereka untuk terus menempuh jalur hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan," pungkasnya.
Sementara itu, menurut Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengatakan kejadian tersebut langsung ditangani unit Paminal, Propam Polresta Sorong Kota. " Masih lidik untuk Paminal," jawab Kapolresta.
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan