Omnibus law RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan, birokrasi yang berbelit dan mempermudah perizinan .
- Multiplier Effect Turnamen Futsal Bupati Cup I: Peluang Usaha Mikro Meningkat
- Bendahara OPD Boven Digoel Harus Perbaharui Pengetahuan Perpajakan
- Manfaat Ekonomi Festival Sejuta Rawa ke-2: Pendapatan Pelaku UMKM Melonjak
Baca Juga
“Saya sangat setuju dengan adanya RUU ini. Tapi memang, perlu ada pendalaman yang lebih baik,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/4).
Asep mengatakan, masih banyak tumpang tindih aturan di sektor perizinan antara pusat dan daerah. Sengkarut itu perlu segera dibenahi. Salah satu tujuan omnibus law RUU Cipta Kerja adalah itu.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, omnibus law jangan dilihat dari satu sisi saja. Aturan baru ini punya kelebihan bisa menerabas rumitnya birokrasi yang selama ini menghambat perekonomian.
“Seluruh UU yang digabung dalam omnibus law itu ada masalah tumpang tindih didalamnya, itulah yang perlu diselesaikan dan ditata lewat RUU Cipta Kerja ini,” jelasnya.
Lebih jauh, Asep meminta semua pihak dilibatkan dalam merumuskan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, dalam proses pembentukan sebuah UU harus ada partisipasi publik yang terdampak. Pendapat ahli yang objektif perlu didengar agar aturan itu tidak bermasalah ketika diterapkan.
“Jika prinsip partisipsi dijalankan, UU ini akan memiliki daya terima yang tinggi,” katanya.
Asep menambahkan RUU Cipta Kerja bisa mendorong percepatan bidang ekonomi yang diharapkan oleh semua pihak saat ini.
“Kalau ini akan lambat sekali dalam penyusunannya pasti akan ada juga pelambatan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. 
- Dampak Positif Turnamen Futsal: Pedagang dan Ojek Ramaikan MSC
- Pemerintah Kabupaten Mappi Dukung Inovasi Digital dalam Program JKN
- KONI Kabupaten Mappi Gelar Pelatihan Pengembangan Atlet Muda
