Pakar: Penunjukan Pj Gubernur, Walikota, dan Bupati Harus Melalui Proses Open Bidding

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah jelang Pilkada 2024 yang bakal dilakukan Kementerian Dalam Negeri harus dilakukan dengan hati-hati. Harus melalui proses open bidding agar orang yang menjabat nantinya bebas dari kepentingan terselubung partai politik.


Pada 2022 ada 101 kepala daerah habis masa jabatannya, yang terbagi menjadi 7  gubernur, 76  bupati, dan 18  walikota. Sementara pada 2023 ada 170 kepala daerah yang selesai masa baktinya.

Untuk mengatasi problematika tersebut, pakar hukum tata negara dan otonomi daerah, Prof Sugianto, menyarankan Kemendagri membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk proses penetapan PJ Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan segera habis jabatannya.

“Jadi menempatkan PJ gubernur, bupati, walikota dari unsur ASN, TNI dan Polri di 101 daerah tersebut harus diseleksi melalui proses open bidding, seperti JPT Pratama dan JPT Madya,” ujar Gurubesar Pascasarjana dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut, Rabu (12/1).

“Jangan sampai dalam penempatan Pj diisi orang partai politik (parpol),” tegas dia, kepada Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, Kemendagri juga harus memikirkan kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah sesuai amanat UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah yang telah disempurnakan menjadi UU 6/2020, harus diisi Penjabat (Pj).

“Banyak ASN yang bisa menjadi Pj gubernur dan bupati walikota minimal golongan IV B ke atas, sedangkan untuk TNI dan Polri maka Pj gubernur minimal Mayjen atau Irjen Pol,” terangnya.

“Adapun untuk Pj bupati atau walikota dari unsur TNI dan Polri minimalnya berpangkat Kolonel atau Kombes,” demikian Prof Sugianto.