Parlemen telah menyetujui Rancangan Undang Undang Pembentukan Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR RI, dalam rapat paripurna ke-28 DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/7).
- Aksi Damai, Meminta Pemerintah Pusat Cabut Otsus Jilid II Dan Menghentikan DOB Diseluruh Tanah Papua.
- Siap Hadapi Verifikasi Partai Pemilu 2024, PKN Papua Gelar Rapat Koordinasi
- Kepala Daerah di PBNU, Satu Ormas Ragam Partai
Baca Juga
Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyampaiakan pandangannya secara tertulis dan langsung disampaikan kepada pimpinan DPR.
Kemudia, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dari 9 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyetujui alias menolak usulan tersebut.
"Kita sudah dengar pandangan fraksi. Delapan fraksi setuju. Demokrat minta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan. Kami minta persetujuan ke forum dengan catatan. Apakah hasil harmonisasi RUU Provinsi Barat Daya bisa disetujui?" kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek kepada anggota.
"Setuju," jawab anggota.
- Purnawirawan TNI-Polri Seperti Gatot Nurmantyo, Budi Gunawan, dan Firli Bahuri Pantas Maju di Pilpres 2024
- Bawaslu Pastikan Seleksi Anggota Tingkat Daerah Pertimbangkan Keterwakilan Perempuan hingga Putra Daerah
- Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!