Parlemen telah menyetujui Rancangan Undang Undang Pembentukan Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR RI, dalam rapat paripurna ke-28 DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/7).
- Agus Sugiyono: Kenaikan Tarif Wisata Candi Borobudur Akan Cekik Sektor UMKM dan Sektor Industri
- GP Ansor Inisiasi Lembaga Think Tank Asta Cita Center, Topang Pemerintahan Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Wacana Penundaan Pemilu oleh Parpol Semacam Pola Menuju Otoritarian
Baca Juga
Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyampaiakan pandangannya secara tertulis dan langsung disampaikan kepada pimpinan DPR.
Kemudia, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dari 9 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyetujui alias menolak usulan tersebut.
"Kita sudah dengar pandangan fraksi. Delapan fraksi setuju. Demokrat minta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan. Kami minta persetujuan ke forum dengan catatan. Apakah hasil harmonisasi RUU Provinsi Barat Daya bisa disetujui?" kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek kepada anggota.
"Setuju," jawab anggota.
- Sihar Tobing : Kader Golkar Wajib Tegak Lurus Laksanakan Perintah Partai
- Tangkap Tiga Kepala Daerah Dalam Satu Bulan, Ketua KPK: Apakah Kami Diam?
- Kejutan, Milenial Papua for PW, Gelar Kompetisi Tiktok Jingle Kaka Besar MANYALA